Kemenag: Setiap Tahun, 2 Juta Pasangan Mendaftar Pernikahan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama mencatat setiap tahun sekitar 2 juta pasangan mendaftarkan pernikahan. “Angkanya setiap tahun itu sekitar 2 juta pasang mendaftar pernikahan,” ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, H. Mohsen dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema Perlukah Sertifikasi Perkawinan? di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta (22/11/2019).
Mohsen mengatakan, para calon pengantin ini akan mendapatkan bimbingan suscatin atau kursus calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. “Selama ini masih sekitar 7% sampai 10% dari 2 juta pasang calon pengantin setiap tahunnya,” terang Mohsen.
Setelah bimbingan pra nikah, kata Mohsen, para pasangan yang sudah menikah juga perlu bimbingan. Apalagi, usia pernikahan 0 sampai 5 tahun rentan terhadap persoalan rumah tangga. “Kami tidak sampai di situ tapi juga perlu dilakukan menurut kami bahwa bimbingan pra nikah ini proses yang harus terus menerus dilakukan,” ungkap dia.
“Ketika mereka sudah menikah ada lagi bimbingan, karena usia pernikahan 0 sampai 5 tahun ini rentan terhadap berbagai persoalan. Dan persoalan yang paling sensitif ini adalah masalah perceraian. Di sini ada KDRT dan sebagainya,” jelas Mohsen.
Oleh karena itu, Mohsen mengatakan pihaknya terus mempersiapkan fasilitator dan juga anggaran. “Fasilitastornya juga dipersiapkan, afirmasi anggarannya juga harus cukup. Fasilitas ini menjadi kewajiban pemerintah, agar kemudian calon pengantin itu mendapatkan bimbingan. Namun kalau seluruh calon pengantin mendapatkan bimbingan, ini berarti intervensinya itu harus lebih kuat di dalam afirmasi anggarannya tentunya.”kata dia.
Mohsen mengatakan, para calon pengantin ini akan mendapatkan bimbingan suscatin atau kursus calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. “Selama ini masih sekitar 7% sampai 10% dari 2 juta pasang calon pengantin setiap tahunnya,” terang Mohsen.
Setelah bimbingan pra nikah, kata Mohsen, para pasangan yang sudah menikah juga perlu bimbingan. Apalagi, usia pernikahan 0 sampai 5 tahun rentan terhadap persoalan rumah tangga. “Kami tidak sampai di situ tapi juga perlu dilakukan menurut kami bahwa bimbingan pra nikah ini proses yang harus terus menerus dilakukan,” ungkap dia.
“Ketika mereka sudah menikah ada lagi bimbingan, karena usia pernikahan 0 sampai 5 tahun ini rentan terhadap berbagai persoalan. Dan persoalan yang paling sensitif ini adalah masalah perceraian. Di sini ada KDRT dan sebagainya,” jelas Mohsen.
Oleh karena itu, Mohsen mengatakan pihaknya terus mempersiapkan fasilitator dan juga anggaran. “Fasilitastornya juga dipersiapkan, afirmasi anggarannya juga harus cukup. Fasilitas ini menjadi kewajiban pemerintah, agar kemudian calon pengantin itu mendapatkan bimbingan. Namun kalau seluruh calon pengantin mendapatkan bimbingan, ini berarti intervensinya itu harus lebih kuat di dalam afirmasi anggarannya tentunya.”kata dia.
(pur)