Status Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Firli: Gaji Enggak Boleh Turun

Rabu, 20 November 2019 - 19:59 WIB
Status Pegawai KPK Beralih...
Status Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Firli: Gaji Enggak Boleh Turun
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri yang juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 Firli Bahuri enggan berkomentar banyak terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dia hanya menekankan hal ini bagian dari pelaksanaan undang-undang (UU). “Itu adalah kementerian yang mengatur itu. Prinsipnya adalah kita ikuti seluruh aturan, dan jangan pernah melanggar aturan. Ini bukan kebijakan, tapi melaksanakan undang-undang,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dia mengatakan tak ada kebijakan yang aneh-aneh terkait dengan masalah pegawai. Dia menegaskan kesejahteraan pegawai KPK harus terjamin. “Enggak ada kebijakan aneh-aneh, yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun. Itu yang penting," tuturnya.

Dia mengatakan terkait dengan mekanisme peralihan status yang akan dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dia enggan merespons jika ada pihak yang menolak menjadi ASN.

“Saya tidak mau berandai-andai karena memilih itu adalah hak. Pindah alih status ASN silakan, yang mau. Terserah, jangan tanya saya, saya enggak bisa jawab,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pegawai KPK kemungkinan tidak hanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tapi juga perjanjian kerja (PPPK). Status tersebut akan didasarkan pada usia masing-masing pegawai KPK.

“Mereka akan masuk PPPK kalau usianya di atas 35 tahun. Kalau di bawah 35 bisa ikut PNS. Tapi rasa-rasanya engga ada yang di bawah. Kan itu sudah senior semua. Pasti akan ikut PPPK,” katanya.

Dia mengatakan untuk menjadi PNS ataupun PPPK, pegawai KPK harus tetap mengikuti seleksi. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK untuk mengetahui apakah ada kriteria lain yang diinginkan terkait peralihan status tersebut.

“Dari sisi ujian kan gampang-gampang saja. Oke kasih ujian selesai. Tapi apakah ada kriteria-kriteria lain yang diinginkan KPK. Itu silakan KPK yang membuat itu. Bukan BKN. Karena kita tidak tahu kebutuhannya seperti apa,” tuturnya.

Bima juga menyebut proses seleksi tentu akan berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurutnya bisa saja seleksi tidak akan berbarengan dengan pembukaan penerimaan PPPK.

“Mungkin akan dibedakan. Katakanlah PPPK akhir tahun depan, lalu kalau butuhnya cepat kita dahulukan. Tapi kita menunggu masukan dari teman-teman KPK ini mau diatur seperti apa dan kapan, juga transisi berapa lama. Lalu yang tidak masuk dalam kuota itu tanda petik juga kan. Artinya mungkin komisioner baru punya kriteria sendiri yang berbeda silakan saja,” paparnya.

Terkait dengan waktu peralihan Bima menilai akan tepat jika menunggu uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu diketahui apakah status pegawai KPK sebagai ASN akan berlanjut atau batal.

“Ya kita nunggu. Pertama UUnya ditetapkan dulu. Kalau MKnya menolak kita teruskan. Kalau menerimanya, menerimanya bagaimana. Itu juga harus tahu. Ada juga kriteria-kriteria dari komisioner. Kan lagi nyari-nyari dewan pengawas, mungkin mereka juga punya suara seperti apa. Saya tunggu saja. Saya dalam posisis pasif tapi siap,” katanya.

Ditanyakan sistem penggajian, Bima menjelaskan institusi KPK masih bisa mengatur besaran pendapatan pegwai. Pasalnya di setiap instansi masih ada yang disebut tunjangan kinerja (tukin). “Kan ada tukin. Itu institusional. Itu kan engga sama (antara satu instansi dengan yang lainnya). Untuk KPK punya sendiri,” pungkasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)