Lebih Efektif dan Efisien, Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra telah menunjukkan sikapnya terkait dengan evaluasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Gerindra melihat bahwa banyak dampak negatif dari pelaksanaan Pilkada langsung dan Pilkada lewat DPRD sama sekali tidak melanggar UUD 1945 serta lebih efektif dan efisien.
“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung. Bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dasco mengakui bahwa dari sisi politis, Pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya. Namun, di sisi lain, Pilkada langsung juga membuat pemerintah harus ekstra keras untuk menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat tetap terlindungi.
“Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat,” terang Dasco.
Kemudian, lanjut Dasco, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung membutuhkan biaya tinggi. Mulai dari akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan faktor lainnya.
Selain itu, ia menambahkan dari penyelenggaraannya, Pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan. Meskipun besar atau kecil anggaran bukan menjadi permasalahan utama, hal yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut.
“Maka dari itu, saya pikir akan lebih efektif, efisien dan produktif apabila pemilihan kepala daerah baik bupati/wali kota maupun gubernur ke depan dikembalikan melalui DPRD,” ucap Dasco.
“Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komprehensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri,” tambahnya.
“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung. Bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dasco mengakui bahwa dari sisi politis, Pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya. Namun, di sisi lain, Pilkada langsung juga membuat pemerintah harus ekstra keras untuk menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat tetap terlindungi.
“Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat,” terang Dasco.
Kemudian, lanjut Dasco, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung membutuhkan biaya tinggi. Mulai dari akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan faktor lainnya.
Selain itu, ia menambahkan dari penyelenggaraannya, Pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan. Meskipun besar atau kecil anggaran bukan menjadi permasalahan utama, hal yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut.
“Maka dari itu, saya pikir akan lebih efektif, efisien dan produktif apabila pemilihan kepala daerah baik bupati/wali kota maupun gubernur ke depan dikembalikan melalui DPRD,” ucap Dasco.
“Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komprehensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri,” tambahnya.
(kri)