KPK Periksa Dua Petinggi Angkasa Pura Propertindo
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), yakni Vice President of Operation and Bussiness Evelopment PT APP, Pandu Mayor Himawan dan Manager of Engineering and Construction PT APP, Hanno Hutama.
Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darman Mappangara (DMP)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Selain dua petinggi PT Angkasa Pura Propertindo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni wiraswasta, Seraphine Destina Nurani dan Lawyer di AHP Law Office, Iqbal Martin. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.
Ketiganya ialah Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.
Darman diduga bersama denganTaswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA). Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap itupun disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan PT INTI.
Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darman Mappangara (DMP)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Selain dua petinggi PT Angkasa Pura Propertindo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni wiraswasta, Seraphine Destina Nurani dan Lawyer di AHP Law Office, Iqbal Martin. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.
Ketiganya ialah Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.
Darman diduga bersama denganTaswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA). Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap itupun disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan PT INTI.
(pur)