48 Lembaga Dunia Rumuskan Standardisasi Hewan Halal
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta sejak Rabu-Jumat (13-15/11/2019) untuk melaksanakan Annual General Meeting.
Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global. Salah satunya mengenai standardisasi hewan halal yang bisa dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.
Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia.
"Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pasca berlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," ujar Asrorun dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, pembahasan ini merupakan rekomendasi tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia. "Pertemuan Komite Syariah terakhir merekomendasikan pembahasan dan penetapan standar hewan halal seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani," kata dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.
Dalam paparannya, Niam menjelaskan prinsipnya, hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya. "Dan ini yang lebih banyak. Karenanya, perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syariah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi," urainya.
Untuk hewan yang haram, di samping disebutkan oleh dalil nash Alquran seperti babi, ada juga yang disebutkan indikasinya.
"Setidaknya ada enam indikasi yang membuat hewan itu haram dimakan, yaitu karena masuk kategori kotor (khabits), membahayakan (dlaarrah), diperintahkan untuk dibunuh, dilarang untuk dibunuh, sebagai hewan buas yang memiliki taring, memiliki kuku tajam untuk memangsa, serta hewan yang mayoritas makannya barang najis dan kotor," tuturnya.
Setelah itu, jika sudah terindentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma’kul al-lahm maka harus dipastikan persyaratan berikutnya, proses penyembelihan dan pengolahannya.
"Kaidahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya. Dalam konteks bisnis produk pangan, di sinilah urgensi pemeriksaan, auditing, dan sertifikasi halal, guna memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalanan produk," ujarnya.
WHFC adalah lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 26 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen.
Pertemuan di Jakarta merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC seluruh dunia guna membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan. Pertemuan juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan.
Di samping anggota WHFC, pertemuan diikuti pula oleh tiga lembaga sebagai observer. Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) dan Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Jakarta.
Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global. Salah satunya mengenai standardisasi hewan halal yang bisa dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.
Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia.
"Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pasca berlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," ujar Asrorun dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, pembahasan ini merupakan rekomendasi tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia. "Pertemuan Komite Syariah terakhir merekomendasikan pembahasan dan penetapan standar hewan halal seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani," kata dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.
Dalam paparannya, Niam menjelaskan prinsipnya, hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya. "Dan ini yang lebih banyak. Karenanya, perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syariah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi," urainya.
Untuk hewan yang haram, di samping disebutkan oleh dalil nash Alquran seperti babi, ada juga yang disebutkan indikasinya.
"Setidaknya ada enam indikasi yang membuat hewan itu haram dimakan, yaitu karena masuk kategori kotor (khabits), membahayakan (dlaarrah), diperintahkan untuk dibunuh, dilarang untuk dibunuh, sebagai hewan buas yang memiliki taring, memiliki kuku tajam untuk memangsa, serta hewan yang mayoritas makannya barang najis dan kotor," tuturnya.
Setelah itu, jika sudah terindentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma’kul al-lahm maka harus dipastikan persyaratan berikutnya, proses penyembelihan dan pengolahannya.
"Kaidahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya. Dalam konteks bisnis produk pangan, di sinilah urgensi pemeriksaan, auditing, dan sertifikasi halal, guna memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalanan produk," ujarnya.
WHFC adalah lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 26 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen.
Pertemuan di Jakarta merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC seluruh dunia guna membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan. Pertemuan juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan.
Di samping anggota WHFC, pertemuan diikuti pula oleh tiga lembaga sebagai observer. Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) dan Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Jakarta.
(maf)