Wacana Sertifikasi Pernikahan, Menko PMK: Bisa Tekan Angka Cerai

Kamis, 14 November 2019 - 13:56 WIB
Wacana Sertifikasi Pernikahan,...
Wacana Sertifikasi Pernikahan, Menko PMK: Bisa Tekan Angka Cerai
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewacanakan adanya sertifikasi perkawinan sebagai syarat warga untuk menikah. Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi mengatakan, bahwa sertifikasi ini merupakan program pembelajaran pranikah.

"Misalnya dia harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas. Itu saja," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, program ini akan memastikan calon pengantin telah cukup pengetahuan dan pemahaman tentang berumahtangga. Dengan begitu secara tidak akan dapat menekan angka perceraian.

"Maksud saya sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu sebelum dia menikah. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian segala itu lho," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa hal ini sudah dipratikkan Gereja Katholik. Selain itu Komunitas Keagamaan di NU dan Muhammadiyah juga sudah melakukan hal serupa.

"Iya (seperti di Katholik). Saya kemarin memang melihat dan tanya-tanya beberapa praktiknya. Itu sebetulnya tidak hanya Katolik, komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU juga sudah melakukan. Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib," paparnya.

Terkait ada atau tidaknya sertifikat, Muhadjir menilai hal tersebut merupakan masalah teknis. Namun dia memastikan pendidikan pranikah akan tetap dilakukan. "Mestinya gratis," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3620 seconds (0.1#10.140)