Suap Gula PTPN III, KPK Telusuri Pembagian Kuota Gula Holding Perkebunan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pembagian dan alokasi kuota gula yang berlangsung di holding BUMN bidang perkebunan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN, Persero) III sebagai induk usaha.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan distribusi gula atas pelaksanaan kontrak kuota impor gula pada PT Perkebunan Nusanta (PTPN) III (Persero). Dalam kasus ini, tutur Febri, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka pemberi suap ke dua tersangka penerima, yaitu Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Febri mengungkapkan, pada Selasa (12/11), tutur Febri, penyidik memeriksa Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan saksi atas nama Direktur Utama PTPN XII M Cholidi akan dijadwalkan ulang. Febri memaparkan, selama beberapa pekan sejak Oktober sebelumnya hingga saat ini ada sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
Para saksi tersebut, ujar Febri, berasal dari perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta. Dari unsur perusahaan BUMN perkebunan yang sebelumnya telah diperiksa di antaranya Direktur Komersil PTPN XI Sucipto Prayitno, Direktur Komersil PTPN X Slamet Djumantoro, Direktur Komersil PTPN VII Achmad Sudarto, Direktur Komersil PTPN XII Wien Irwanto, Direktur Komersil PTPN IX Rudi Harjito, Direktur Komersil PTPN XIV Hariyanto, dan Direktur Komersil PTPN XI Sucipto Prayitno.
Berikutnya Komisaris PTPN VI, Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari, dan Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding Arief Budiman.
"Kami tentu mendalami semua proses yang terjadi di PTPN III termasuk bagaimana penentuan kuota gula, distribusi gula, dan pemberian uang diduga suap kepada pejabat di PTPN III. Secara spesifik apa yang terjadi di holding tentu saya belum bisa menyampaikan. Kami juga mendalami siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima selain yang telah ditetapkan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2019) malam.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, pemerintah menetapkan PTPN III sebagai induk usaha (holding) dari semua PTPN di Indonesia. Secara keseluruhan ada 14 BUMN yang mengelola usaha perkebunan yang terdiri atas PTPN I hingga PTPN XIV.
Febri melanjutkan, khusus untuk saksi Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol maka penyidik mengonfirmasi secara umum terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya dalam perusahaan tersebut. Selain itu juga didalami interaksi-interaksi yang dilakukan Iryanto dengan pihak-pihak lain. "Secara detil bagaimana interaksi-interaksi yang dilakukan, saya belum dapat informasinya," bebernya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, pada Jumat (1/11) penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka pemberi suap pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses penyidikan untuk tersangka Pieko, penyidik telah memeriksa 33 saksi dari berbagai unsur. Dalam jangka waktu 14 hari maka JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencana sidang untuk PNO (Pieko Nyotosetiadi) akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 16.12 WIB. Iryanto tampak mengenakan batik coklat berbalut jaket biru dongker. Iryanto memegang map bening berwarna biru muda di tangan kiri. Saat keluar ruang steril, Iryanto menolak memberikan komentar apapun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan distribusi gula atas pelaksanaan kontrak kuota impor gula pada PT Perkebunan Nusanta (PTPN) III (Persero). Dalam kasus ini, tutur Febri, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka pemberi suap ke dua tersangka penerima, yaitu Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Febri mengungkapkan, pada Selasa (12/11), tutur Febri, penyidik memeriksa Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan saksi atas nama Direktur Utama PTPN XII M Cholidi akan dijadwalkan ulang. Febri memaparkan, selama beberapa pekan sejak Oktober sebelumnya hingga saat ini ada sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
Para saksi tersebut, ujar Febri, berasal dari perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta. Dari unsur perusahaan BUMN perkebunan yang sebelumnya telah diperiksa di antaranya Direktur Komersil PTPN XI Sucipto Prayitno, Direktur Komersil PTPN X Slamet Djumantoro, Direktur Komersil PTPN VII Achmad Sudarto, Direktur Komersil PTPN XII Wien Irwanto, Direktur Komersil PTPN IX Rudi Harjito, Direktur Komersil PTPN XIV Hariyanto, dan Direktur Komersil PTPN XI Sucipto Prayitno.
Berikutnya Komisaris PTPN VI, Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari, dan Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding Arief Budiman.
"Kami tentu mendalami semua proses yang terjadi di PTPN III termasuk bagaimana penentuan kuota gula, distribusi gula, dan pemberian uang diduga suap kepada pejabat di PTPN III. Secara spesifik apa yang terjadi di holding tentu saya belum bisa menyampaikan. Kami juga mendalami siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima selain yang telah ditetapkan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2019) malam.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, pemerintah menetapkan PTPN III sebagai induk usaha (holding) dari semua PTPN di Indonesia. Secara keseluruhan ada 14 BUMN yang mengelola usaha perkebunan yang terdiri atas PTPN I hingga PTPN XIV.
Febri melanjutkan, khusus untuk saksi Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol maka penyidik mengonfirmasi secara umum terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya dalam perusahaan tersebut. Selain itu juga didalami interaksi-interaksi yang dilakukan Iryanto dengan pihak-pihak lain. "Secara detil bagaimana interaksi-interaksi yang dilakukan, saya belum dapat informasinya," bebernya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, pada Jumat (1/11) penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka pemberi suap pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses penyidikan untuk tersangka Pieko, penyidik telah memeriksa 33 saksi dari berbagai unsur. Dalam jangka waktu 14 hari maka JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencana sidang untuk PNO (Pieko Nyotosetiadi) akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 16.12 WIB. Iryanto tampak mengenakan batik coklat berbalut jaket biru dongker. Iryanto memegang map bening berwarna biru muda di tangan kiri. Saat keluar ruang steril, Iryanto menolak memberikan komentar apapun.
(pur)