Passing Grade Nilai CPNS Turun, Tjahjo: Tak Pengaruhi Kualitas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penurunan ambang batas atau passing grade nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 tidak akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
Tjahjo mengatakan, aturan soal telah ditekennya Senin lalu. "Oh engga (turun kualitas SDM)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Seperti diketahui, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dimana ambang batas kelulusan bagi peserta SKD tahun 2019 adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Sementara pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Selain itu dia mengatakan, tahun lalu ada instansi tidak mendapatkan pegawai. Pasalnya tidak ada yang lolos. "Ada laporan untuk perkembangan ujian tahun lalu ada beberapa daerah engga ada yang diterima, nggak ada yang lulus. Itu kan rugi," ungkapnya.
Tjahjo mengungkapkan, ada perubahan soal SKD. Di mana salah satunya ada masalah kebangsaan yang masuk dalam SKD. "Ini ada perubahan soal masalah kebangsaan, masalah pancasila. Secara prinsip tidak mengganggu hal-hal prinsip," pungkasnya.
Tjahjo mengatakan, aturan soal telah ditekennya Senin lalu. "Oh engga (turun kualitas SDM)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Seperti diketahui, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dimana ambang batas kelulusan bagi peserta SKD tahun 2019 adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Sementara pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Selain itu dia mengatakan, tahun lalu ada instansi tidak mendapatkan pegawai. Pasalnya tidak ada yang lolos. "Ada laporan untuk perkembangan ujian tahun lalu ada beberapa daerah engga ada yang diterima, nggak ada yang lulus. Itu kan rugi," ungkapnya.
Tjahjo mengungkapkan, ada perubahan soal SKD. Di mana salah satunya ada masalah kebangsaan yang masuk dalam SKD. "Ini ada perubahan soal masalah kebangsaan, masalah pancasila. Secara prinsip tidak mengganggu hal-hal prinsip," pungkasnya.
(maf)