Soal Habib Rizieq, Imigrasi Tegaskan Tak Berwenang Tolak WNI Pulang

Selasa, 12 November 2019 - 19:59 WIB
Soal Habib Rizieq, Imigrasi...
Soal Habib Rizieq, Imigrasi Tegaskan Tak Berwenang Tolak WNI Pulang
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menegaskan institusinya tidak berwenang menolak warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Tanah Air.

Menurut dia, itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ronny mengatakan itu menanggapi kabar yang menyebutkan Imigrasi mencekal pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI) Habib Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi.

"Undang-undang ini menganut hak asasi secara internasional. Dalam Pasal 14 dinyatakan Pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri," tutur Ronny saat menggelar jumpa pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Ronny mengungkapkan paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai Februari 2021 yang akan datang. (Baca juga: Habib Rizieq Ngaku Dicekal, Begini Reaksi Menhan Prabowo )

Menurut dia, dokumen perjalanan paspor menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI termasuk Habib Rizieq untuk berpergian keluar negeri.

"Nah ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri tergantung kepada pemerintah negara tersebut memberikan visa, boleh masuk kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya (Habib Rizieq-red)," ungkapnya.

Dia mengatakan, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017. "Sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia," katanya.

Terkait pengakuan Habib Rizieq yang mengaku dicekal hingga tidak bisa kembali ke Indonesia, Ronny belum bisa memastikan. Mungkin, kata Ronny, Habib Rizieq memiliki masalah dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan lain, tentu ini menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi kepada pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA (warga negara asing) yang boleh atau tidak keluar dari negara Arab Saudi," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Mobil Pajero Sport Ini...
Mobil Pajero Sport Ini yang Ditumpangi Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya
Jadi Imam Salat, Habib...
Jadi Imam Salat, Habib Rizieq Diperlakukan Humanis Saat Pemeriksaan
Sambut Kepulangan Habib...
Sambut Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Markas FPI Petamburan Dipadati Massa Serba Putih
Lagi, Ponsel Jamaah...
Lagi, Ponsel Jamaah Penjemput Habib Rizieq Hilang di Petamburan
Usai Habib Rizieq Shihab...
Usai Habib Rizieq Shihab Pidato, Ribuan Umat Islam Membubarkan Diri secara Tertib
Tiba di Petamburan,...
Tiba di Petamburan, Ini Doa Habib Rizieq Shihab di Hadapan Ribuan Umat Islam
Berita Terkini
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Infografis
Pro Kontra Fedi Nuril...
Pro Kontra Fedi Nuril di Medsos soal Capres yang Tak Dipilihnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved