Presiden Bentuk Pansel Hakim Konstitusi Pengganti Palguna

Selasa, 12 November 2019 - 17:31 WIB
Presiden Bentuk Pansel...
Presiden Bentuk Pansel Hakim Konstitusi Pengganti Palguna
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi. Pansel ini akan mencari pengganti I Dewa Gede Palguna, yang bakal purnatugas 7 Januari 2020.

Pansel tersebut terdiri atas Harjono sebagai ketua. Lalu empat anggota yang terdiri dari Maruarar Siahaan, Sukma Wioletta Alexander Lay, dan Edward Omar Sharif.

"Presiden sudah membuat keppres kepanitiaan pansel. Dan pansel punya tugas-tugas untuk mengumumkan penerimaan pendaftaran calon hakim," kata Harjono di kantor Sekretariat Negara, Selasa (12/11/2019).

"Mengumumkan pada masyarakat mengenai calon hakim konstitusi yang diajukan presiden, dan menyeleksi nama calon hakim konstitusi yang akan diajukan presiden. Ini tugas yang diberikan kepada pansel," sambungnya.

Harjono mengatakan, Palguna harus diganti. Pasalnya sudah menjadi hakim konstitusi selama dua periode.

"7 Januari nanti sudah 5 tahun jabatannya. Oleh karena itu harus diganti. Maksimal masa jabatan hakim itu dua kali. Bapak Palguna ini dua kali hakim pada saat periode pertama bersama saya waktu itu dan pak maruarar. Dan periode ini habis juga," ungkapnya.

Harjono menjelaskan, pendaftaran akan dibuka pada 18 sampai 30 November ini. Dia berharap, pada 18 Desember mendatang nama calon hakim konstitusi sudah dapat diserahkan kepada presiden.

"Garis besarnya mereka mendaftar semua. Setelah mendaftar akan dites. Tes administrasi dengan tes tertulis kita satukan. Setelah administrasi dan tertulis ada yang tidak lolos. Yang lolos kemudian tes berikutnya wawancara. Di samping juga tes-tes normatif, tes-tes yang standar mengenai kesehatan dan sebagainya dilakukan di tengah-tengah sebelum wawancara," paparnya.

Dia mengungkapkan, tak ada kriteria khusus yang diinginkan presiden. Menurutnya presiden akan memilih nama-nama yang disosdorkan pansel.

"Kita tergantung pada siapa yang mengajukan pendaftaran. Lalu kita lakukan tes-tes, sampai terakhir wawancara. Kemudian kita sodorkan pada Presiden hasil tes, nanti Presiden yang akan menentukan siapa yang dipercaya menduduki hakim MK. Syarat itu pasti, tapi akan tergantung pada mereka siapa yang mendaftar," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Polemik MK, Pengamat...
Polemik MK, Pengamat Sebut Ini Bisa Jadi Pelajaran Penting Presiden Jokowi
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Presiden Jokowi Saksikan...
Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi
Jokowi Akui Pemerintah...
Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan Putusan MK
MK Diminta Hadirkan...
MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ketua MK Anwar Usman...
Ketua MK Anwar Usman Jawab Desakan Mundur karena Nikahi Adik Jokowi
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved