Kasus Suap, Eks Direktur Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Bui
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Di persidangan berbeda majelis hakim menghukum pengusa makelar Karunia Alexander Muskitta alias Alexander Muskitta dengan pidana 2 tahun penjara.
Meski persidangan pembacaan putusan dilakukan terpisah, tapi majelis hakim yang menangani perkara Wisnu Kuncoro dan Karunia Alexander Muskitta alias Alexander Muskitta dengan komposisi yang sama.
Majelis hakim yang dipimpin Hastopo dengan anggota Hariono dan M Idris M Amin menilai, Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang merupakan kategori jabatan penyelenggaran negara bersama-sama dengan Alexander Muskitta telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap.
Majelis hakim memastikan, Wisnu dan Muskitta terbukti telah menerima uang dengan total lebih Rp158 juta dari dua terdakwa pemberi suap. Pertama, Rp55.500.000 dari terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara sekaligus Chief Operating Officer Grup Tjokro Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Kedua, Rp46.260.000 dan USD4.000 dari terdakwa Direktur Utama PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja. Majelis menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa uang suap yang ditransaksikan bersandi 'angpau', 'entertein', 'biaya makan', hingga 'ongkos bensin'.
Majelis menegaskan, uang suap dari Yudi Tjokro karena Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 buah Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk untuk dikerjakan dan dibuat oleh PT Tjokro Bersaudara.
Sedangkan uang suap dari Kenneth Sutardja karena Wisnu memberikan persetujuan atas pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler untuk dikerjakan dan dilaksanakan PT Grand Kartech, Tbk.
Majelis memaparkan, proyek-proyek tersebut berada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2019. Perbuatan yang dilakukan Yudi Tjokro dan Kenneth Sutardja juga pernah dilakukan untuk pengadaan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Saat terjadi perbuatan pidana, majelis menggariskan, ada bantuan dari pihak lain. Di antaranya mantan Manager Perawatan Pabrik Besi Spons PT Krakatau Steel (Persero), Tbk yang kini General Manager Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Hernanto Wiryomijoyo. Hernanto juga menerima uang melalui beberapa kali transfer.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wisnu Kuncoro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim Hastopo saat membacakan amar putusan atas nama Wisnu dan Muskitta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karunia Alexander Muskitta alias Alexander Muskitta dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda 50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberangkatkan, perbuatan Wisnu dan Muskitta tidak dukung program pemerintah memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan bagi keduanya yakni berterus terang, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta alias Alexander Muskitta bersama tim penasihat hukum masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau banding.
Meski persidangan pembacaan putusan dilakukan terpisah, tapi majelis hakim yang menangani perkara Wisnu Kuncoro dan Karunia Alexander Muskitta alias Alexander Muskitta dengan komposisi yang sama.
Majelis hakim yang dipimpin Hastopo dengan anggota Hariono dan M Idris M Amin menilai, Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang merupakan kategori jabatan penyelenggaran negara bersama-sama dengan Alexander Muskitta telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap.
Majelis hakim memastikan, Wisnu dan Muskitta terbukti telah menerima uang dengan total lebih Rp158 juta dari dua terdakwa pemberi suap. Pertama, Rp55.500.000 dari terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara sekaligus Chief Operating Officer Grup Tjokro Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Kedua, Rp46.260.000 dan USD4.000 dari terdakwa Direktur Utama PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja. Majelis menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa uang suap yang ditransaksikan bersandi 'angpau', 'entertein', 'biaya makan', hingga 'ongkos bensin'.
Majelis menegaskan, uang suap dari Yudi Tjokro karena Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 buah Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk untuk dikerjakan dan dibuat oleh PT Tjokro Bersaudara.
Sedangkan uang suap dari Kenneth Sutardja karena Wisnu memberikan persetujuan atas pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler untuk dikerjakan dan dilaksanakan PT Grand Kartech, Tbk.
Majelis memaparkan, proyek-proyek tersebut berada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2019. Perbuatan yang dilakukan Yudi Tjokro dan Kenneth Sutardja juga pernah dilakukan untuk pengadaan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Saat terjadi perbuatan pidana, majelis menggariskan, ada bantuan dari pihak lain. Di antaranya mantan Manager Perawatan Pabrik Besi Spons PT Krakatau Steel (Persero), Tbk yang kini General Manager Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Hernanto Wiryomijoyo. Hernanto juga menerima uang melalui beberapa kali transfer.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wisnu Kuncoro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim Hastopo saat membacakan amar putusan atas nama Wisnu dan Muskitta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karunia Alexander Muskitta alias Alexander Muskitta dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda 50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberangkatkan, perbuatan Wisnu dan Muskitta tidak dukung program pemerintah memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan bagi keduanya yakni berterus terang, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta alias Alexander Muskitta bersama tim penasihat hukum masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau banding.
(maf)