DPD Minta Pemerintah Usut Tuntas Desa Siluman

Jum'at, 08 November 2019 - 12:44 WIB
DPD Minta Pemerintah Usut Tuntas Desa Siluman
DPD Minta Pemerintah Usut Tuntas Desa Siluman
A A A
JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Abraham Paul Liyanto meminta pemerintah mengusut modus pembentukan desa siluman . Pasalnya, pembentukan desa siluman dinilai bentuk korupsi yang dilakukan secara terencana.

"Ini praktik yang di luar nalar. Kok bisa ya ada desa siluman. Harus diusut tuntas siapa-siapa yang terlibat," ujar Abraham Paul Liyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Adapun desa siluman adalah desa yang tidak berpenghuni, tetapi mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah. Abraham menilai praktik seperti itu mendegradasi pengucuran dana desa. (Baca juga: KPK Bantu Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Siluman )

Dengan kasus seperti itu, masyarakat bisa menuntut penghapusan dana desa. Apalagi, banyak dana yang dikorupsi sejak pengucuran tahun 2015 sampai sekarang. Padahal tujuan dana desa sangat mulia yaitu untuk percepatan pembangunan di desa.

"Modus pembentukan desa siluman pengkhianatan terhadap cita-cita perlunya kucuran dana desa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena mereka mencuri uang rakyat," katanya.

Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini meyakini ada permainan sejumlah oknum dalam kasus tersebut. Dimulai dari aparat desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya usulan desa baru dimulai dari tingkat desa hingga Kemendagri.

"Dana desa yang tujuannya membangun dan mensejahterakan desa justru masuk ke kantong-kantong pribadi yang tidak bertanggung jawab. Jika benar, aparat penegak hukum, termasuk KPK harus bekerja," tuturnya yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD ini.

Dia juga mengusulkan pemerintah pusat membentuk tim khusus untuk memeriksa kelaikan desa-desa yang masuk dalam daftar penerima bantuan. Tim yang dibentuk harus lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Hal itu agar semua pihak bisa ikut memantau tersalurnya dana desa pada desa yang benar-benar membutuhkan. Pasalnya, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan jumlah desa baru dari 2015 hingga 2018 hanya sebanyak 861 desa.

Alokasi anggaran dana desa terus meningkat. Dalam lima tahun terakhir, anggaran dana desa melonjak hingga tiga kali lipat, yakni dari Rp20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp72 triliun pada 2020.

Tahun 2019 ini, total alokasi dana desa mencapai Rp70 triliun. Sementara serapan dana desa hingga September sudah mencapai 63% atau Rp42,2 triliun. (Baca juga: Korupsi Dana Desa Langgar HAM, Pelaku Harus Dihukum Setimpal )

Tahun ini, Kemenkeu mencatat alokasi dana yang bisa didapat setiap desa sekitar Rp1,37 miliar. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengakui ada empat desa yang minim penduduk itu berada di Konawe, Sulawesi Tenggara. Tim Kemendagri mengaku sudah menelusuri desa minim penduduk atau fiktif tersebut.

"Memang ada empat desa. Setelah kami turun ternyata hanya ada tujuh orang penduduknya. Kami cek langsung dengan bupati, gubernur dan sebagainya. Sekarang sedang proses untuk pencabutan," kata Nata.

Ia membantah pihaknya kebobolan dalam masalah tersebut. Dia beralasan desa yang minim penduduk belum tentu dibuat-buat atau fiktif, namun lebih karena ditinggal oleh penduduknya sehingga menjadi temuan sebagai desa fiktif. "Kami enggak kebobolan. Semua prosesnya terstruktur," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6566 seconds (0.1#10.140)