Pemilihan Kabareskrim Tak Boleh Terjebak dalam Pragmatisme Politis
Kamis, 07 November 2019 - 19:36 WIB
Pemilihan Kabareskrim Tak Boleh Terjebak dalam Pragmatisme Politis
A
A
A
JAKARTA - Polri tidak boleh terjebak dalam pragmatisme politis dan mengedepankan profesionalisme institusi dalam pemilihan kabareskrim. Merit system harus diterapkan demi meminimalisir praktik KKN.
Pengamat pertahanan dan keamanan Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas mengatakan, posisi kabareskrim merupakan jabatan vital dan strategis dalam struktur kepolisian. “Aspek kompetensi, kapasitas, dan integritas dinilainya menjadi kunci dalam menilai kinerja fungsi jabatan ini secara khusus dan Polri secara institusi,: katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Diketahui hingga kini posisi kabareskrim Polri masih kosong. Ini setelah Jenderal Polisi Idham Azis diangkat menjadi kapolri menggantikan Tito Karnavian yang menjabat mendagri.
Shiskha mengingatkan, berdasarkan UUD 1945, khususnya pasal 30 ayat 3, jelas disebutkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Demikian pula UU No 2/2002 tentang Polri. Pasal 2, 4, dan 13 kembali menegaskan tentang fungsi dan tugas pokok Polri dalam penegakan, perlindungan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.
“Dasar hukum ini tentu tidak bisa dilepaskan dari tuntutan reformasi dalam memastikan transisi demokrasi, yaitu penegakan supermasi hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan KKN,” ujarnya.
Penerapan merit sistem yang tubuh dan struktur Polri menjadi penting dalam konteks meningkatkan tuntutan masyarakat atas pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Polri tidak boleh terjebak dalam pragmatisme politis dan mengedepankan profesionalitas institusi terutama maraknya gelombang kekhawatiran atas pelemahan fungsi KPK,” tuturnya.
Pengamat pertahanan dan keamanan Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas mengatakan, posisi kabareskrim merupakan jabatan vital dan strategis dalam struktur kepolisian. “Aspek kompetensi, kapasitas, dan integritas dinilainya menjadi kunci dalam menilai kinerja fungsi jabatan ini secara khusus dan Polri secara institusi,: katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Diketahui hingga kini posisi kabareskrim Polri masih kosong. Ini setelah Jenderal Polisi Idham Azis diangkat menjadi kapolri menggantikan Tito Karnavian yang menjabat mendagri.
Shiskha mengingatkan, berdasarkan UUD 1945, khususnya pasal 30 ayat 3, jelas disebutkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Demikian pula UU No 2/2002 tentang Polri. Pasal 2, 4, dan 13 kembali menegaskan tentang fungsi dan tugas pokok Polri dalam penegakan, perlindungan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.
“Dasar hukum ini tentu tidak bisa dilepaskan dari tuntutan reformasi dalam memastikan transisi demokrasi, yaitu penegakan supermasi hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan KKN,” ujarnya.
Penerapan merit sistem yang tubuh dan struktur Polri menjadi penting dalam konteks meningkatkan tuntutan masyarakat atas pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Polri tidak boleh terjebak dalam pragmatisme politis dan mengedepankan profesionalitas institusi terutama maraknya gelombang kekhawatiran atas pelemahan fungsi KPK,” tuturnya.
(poe)