PKS Sebut Posisi Wakil Panglima TNI Tak Sesuai UU TNI

Kamis, 07 November 2019 - 19:27 WIB
PKS Sebut Posisi Wakil...
PKS Sebut Posisi Wakil Panglima TNI Tak Sesuai UU TNI
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mengkritisi munculnya jabatan Wakil Panglima TNI lewat Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Karena, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (UU TNI).

“Jabatan itu (wakil panglima) ditiadakan di jaman Gus Dur (Presiden RI ke-4). Saya tidak tahu apa pertimbangan Presiden. Tentunya beliau yang lebih tahu,” kata Sukamta saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Sukamta mengakui bahwa dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua ini memang banyak mengangkat wakil menteri. Padahal, dalam pidatonya saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober lalu mengatakan hendak memangkas birokrasi dan meniadakan pejabat eselon III dan IV.

“Kesannya beliau akan merampingkan birokrasi. Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi,” ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini melanjutkan, posisi Wakil Panglima TNI juga perlu merujuk kepada UU, dan pada Pasal 13 UU TNI tidak menyebutkan jabatan Wakil Panglima TNI. Sementara, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.

“Saya tidak tahu apakah Presiden menggunakan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU , dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum,” tegas Sukamta.

Karena itu, Sukamta melihat bahwa jabatan Wakil Panglima TNI ini membuat postur pemerintahan semakin gemuk dan yang lebih parah, tidak sesuai dengan UU TNI. “Makin gemuk dan yang lebih mendasar lagi, itu tidak sesuai dengan UU TNI,” tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5285 seconds (0.1#10.140)