Rawan Dibobol, Penyimpanan Data Privat di Luar Negeri Harus Dievaluasi

Rabu, 06 November 2019 - 18:24 WIB
Rawan Dibobol, Penyimpanan...
Rawan Dibobol, Penyimpanan Data Privat di Luar Negeri Harus Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Revisi draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik telah disahkan dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Dalam draf revisi tersebut, terdapat perubahan fundamental terkait dengan lokasi penyimpanan data, di mana kewajiban menyimpan data di dalam negeri seperti diatur dalam PP No 82 Tahun 2012 diubah. Penyimpanan data sektor privat kini dapat dilakukan di dalam dan luar negeri. (Baca juga: Data Boleh Disimpan di Luar Negeri, Ini Pembenaran Kominfo)

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta agar hal ini ditinjau ulang. ”Saya nggak sepakat meskipun itu privat, kalau misalnya ini kan urusannya ke arah big data. Saya berharap perusahaan-perusahaan yang dalam PSTE itu tetap di dalam negeri sesuai arahan Pak Jokowi bahwa semua data sangat berharga,” tuturnya, Rabu (6/11/2019).

Kharis mengatakan, kebijakan ini agak kontradiktif karena penyimpanan data di luar negeri sangat riskan. ”Namanya ditaruh di luar kan tidak sepenuhnya kontrol bisa maksimal seperti dalam negeri. Berbagai kemungkinan bisa terjadi. Itu memungkinkan adanya gangguan atau disalahgunakannya data. Itu yang kita khawatirkan makanya harus ditinjau ulang,” papar politikus PKS ini. (Baca juga: Pemerintah Bangun Data Center Sendiri untuk Simpan Data Strategis)

Saat ini, pihaknya sedang berpikir bagaimana perusahaan asing yang berada di dalam negeri seperti Facebook bisa menyimpan datanya di Indonesia, namun di sisi lain justru ada kebijakan yang memperbolehkan perusahaan swasta yang menyimpan data di luar negeri.

”Ini perlu ditinjau ulang semata-mata untuk melindungi data warga negara Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Internet Hambat Belajar...
Internet Hambat Belajar Daring di Daerah 3T, DPR Protes Kominfo Dapat WTP
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Penampakan Kejagung...
Penampakan Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS
Kominfo Berharap Legislasi...
Kominfo Berharap Legislasi DPR Mendukung Transformasi Digital
Deretan Pengurus Pusat...
Deretan Pengurus Pusat ISKI Periode 2021-2024
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved