Rawan Dibobol, Penyimpanan Data Privat di Luar Negeri Harus Dievaluasi

Rabu, 06 November 2019 - 18:24 WIB
Rawan Dibobol, Penyimpanan...
Rawan Dibobol, Penyimpanan Data Privat di Luar Negeri Harus Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Revisi draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik telah disahkan dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Dalam draf revisi tersebut, terdapat perubahan fundamental terkait dengan lokasi penyimpanan data, di mana kewajiban menyimpan data di dalam negeri seperti diatur dalam PP No 82 Tahun 2012 diubah. Penyimpanan data sektor privat kini dapat dilakukan di dalam dan luar negeri. (Baca juga: Data Boleh Disimpan di Luar Negeri, Ini Pembenaran Kominfo)

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta agar hal ini ditinjau ulang. ”Saya nggak sepakat meskipun itu privat, kalau misalnya ini kan urusannya ke arah big data. Saya berharap perusahaan-perusahaan yang dalam PSTE itu tetap di dalam negeri sesuai arahan Pak Jokowi bahwa semua data sangat berharga,” tuturnya, Rabu (6/11/2019).

Kharis mengatakan, kebijakan ini agak kontradiktif karena penyimpanan data di luar negeri sangat riskan. ”Namanya ditaruh di luar kan tidak sepenuhnya kontrol bisa maksimal seperti dalam negeri. Berbagai kemungkinan bisa terjadi. Itu memungkinkan adanya gangguan atau disalahgunakannya data. Itu yang kita khawatirkan makanya harus ditinjau ulang,” papar politikus PKS ini. (Baca juga: Pemerintah Bangun Data Center Sendiri untuk Simpan Data Strategis)

Saat ini, pihaknya sedang berpikir bagaimana perusahaan asing yang berada di dalam negeri seperti Facebook bisa menyimpan datanya di Indonesia, namun di sisi lain justru ada kebijakan yang memperbolehkan perusahaan swasta yang menyimpan data di luar negeri.

”Ini perlu ditinjau ulang semata-mata untuk melindungi data warga negara Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Internet Hambat Belajar...
Internet Hambat Belajar Daring di Daerah 3T, DPR Protes Kominfo Dapat WTP
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Penampakan Kejagung...
Penampakan Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS
Kominfo Berharap Legislasi...
Kominfo Berharap Legislasi DPR Mendukung Transformasi Digital
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
Deretan Pengurus Pusat...
Deretan Pengurus Pusat ISKI Periode 2021-2024
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
57 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved