Menko Polhukam Sebut Kewenangan Penerbitan Perppu KPK di Tangan Presiden

Selasa, 05 November 2019 - 17:17 WIB
Menko Polhukam Sebut...
Menko Polhukam Sebut Kewenangan Penerbitan Perppu KPK di Tangan Presiden
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Enggak ada gunanya berharap di saya. Wong saya bukan pemegang kewenangan. Tetapi saya sampaikan, suara-suara itu saya sampaikan pasti. Tetapi yang punya kewenangan tetap presiden,” ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Mahfud juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak. Pasalnya, UU KPK sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu. Saya sudah bicara dengan presiden. Biarlah diuji dulu di MK,” jelas Mahfud MD.

“Nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak? Benar atau tidak? Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu ya kita lihat. Masih ada uji materi sekarang, terus mau ditimpa. menurut presiden kurang etis,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD telah menyampaikan pandangan kepada Presiden Jokowi terkait polemik UU KPK. Terdapat tiga alternatif menyikapi pro dan kontra payung hukum lembaga antirasuah tersebut.

Ketiganya yaitu legislatif review atau meninjau kembali UU KPK oleh DPR, uji materi, dan Perppu. “Semua masukan itu disampaikan ke presiden,” ucap dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)