Menko Polhukam Sebut Kewenangan Penerbitan Perppu KPK di Tangan Presiden

Selasa, 05 November 2019 - 17:17 WIB
Menko Polhukam Sebut...
Menko Polhukam Sebut Kewenangan Penerbitan Perppu KPK di Tangan Presiden
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Enggak ada gunanya berharap di saya. Wong saya bukan pemegang kewenangan. Tetapi saya sampaikan, suara-suara itu saya sampaikan pasti. Tetapi yang punya kewenangan tetap presiden,” ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Mahfud juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak. Pasalnya, UU KPK sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu. Saya sudah bicara dengan presiden. Biarlah diuji dulu di MK,” jelas Mahfud MD.

“Nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak? Benar atau tidak? Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu ya kita lihat. Masih ada uji materi sekarang, terus mau ditimpa. menurut presiden kurang etis,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD telah menyampaikan pandangan kepada Presiden Jokowi terkait polemik UU KPK. Terdapat tiga alternatif menyikapi pro dan kontra payung hukum lembaga antirasuah tersebut.

Ketiganya yaitu legislatif review atau meninjau kembali UU KPK oleh DPR, uji materi, dan Perppu. “Semua masukan itu disampaikan ke presiden,” ucap dia.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved