4.312 Formasi Dibuka, Kemenkumham Rekrut 2.875 Penjaga Tahanan Lulusan SLTA
A
A
A
JAKARTA - Sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham tertanggal 1 November 2019 disebutkan, bahwa secara keseluruhan Kemenkumham menyediakan 4.598 formasi untuk perekrutan CPNS Tahun 2019 ini.
“Alokasi formasi dalam rekrutmen tahun 2019 terdiri atas: 1. Lulusan Cumlaude 87 formasi; 2. Penyandang Disabilitas 19; 3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 180; dan 4. Umum sebanyak 4.312 formasi,” bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip dari laman setkab.go.id, (Selasa (5/11/2019).
Rekrutmen terbanyak disediakan untuk formasi Penjaga Tahanan yang menyediakan 2.875 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat; kemudian Pemeriksa Keimigrasian/Pemula sebanyak 657 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat; Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sebanyak 291 formasi untuk lulusan Strata Satu (Sarjana) Psikologi, Hukum, Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, Antropologi, dan Bisnis Manajemen.
Selanjutnya, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 167 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi, Administrasi Pemerintahan, Administrasi Negara, dan Ekonomi Pembangunan; Pengelola Bantuan Hukum sebanyak 91 formasi untuk lulusan S1 Hukum; Penata Keuangan sebanyak 85 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi dan Komputer Akuntansi; dan masih banyak formasi lainnya.
Persyaratan
Menurut Pengumuman Sekjen Kemenkumham, persyaratan utama bagi mereka yang berminat untuk mengisi formasi di Kemenkumham di antaranya adalah:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
“Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah: a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Keperawatan dan Sarjana (S1); b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III; c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA,” bunyi pengumuman itu.
Selain itu, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian: a. Pria minimal 160 cm; b. Wanita minimal 155 cm.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11-25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” tegas pengumuman Sekjen Kemenkumham itu.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham tertanggal 1 November 2019 disebutkan, bahwa secara keseluruhan Kemenkumham menyediakan 4.598 formasi untuk perekrutan CPNS Tahun 2019 ini.
“Alokasi formasi dalam rekrutmen tahun 2019 terdiri atas: 1. Lulusan Cumlaude 87 formasi; 2. Penyandang Disabilitas 19; 3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 180; dan 4. Umum sebanyak 4.312 formasi,” bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip dari laman setkab.go.id, (Selasa (5/11/2019).
Rekrutmen terbanyak disediakan untuk formasi Penjaga Tahanan yang menyediakan 2.875 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat; kemudian Pemeriksa Keimigrasian/Pemula sebanyak 657 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat; Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sebanyak 291 formasi untuk lulusan Strata Satu (Sarjana) Psikologi, Hukum, Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, Antropologi, dan Bisnis Manajemen.
Selanjutnya, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 167 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi, Administrasi Pemerintahan, Administrasi Negara, dan Ekonomi Pembangunan; Pengelola Bantuan Hukum sebanyak 91 formasi untuk lulusan S1 Hukum; Penata Keuangan sebanyak 85 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi dan Komputer Akuntansi; dan masih banyak formasi lainnya.
Persyaratan
Menurut Pengumuman Sekjen Kemenkumham, persyaratan utama bagi mereka yang berminat untuk mengisi formasi di Kemenkumham di antaranya adalah:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
“Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah: a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Keperawatan dan Sarjana (S1); b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III; c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA,” bunyi pengumuman itu.
Selain itu, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian: a. Pria minimal 160 cm; b. Wanita minimal 155 cm.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11-25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” tegas pengumuman Sekjen Kemenkumham itu.
(kri)