Respons YLBHI Soal Jokowi Enggan Keluarkan Perppu KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas enggan mengeluarkan Perppu atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Jokowi berdalih masih menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai LSM yang mendorong dikeluarkannya Perppu pun bereaksi dengan menyebut alasan Presiden mengada-ada.
"(Pernyataan Presiden) itu tidak ada hubungannya dan pernyataan mengada-ada," kata Ketua YLBHI, Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/11/2019).
Asfinawati mengatakan, Uji materi UU KPK yang mengajukan masyarakat, bukan Hakim MK. Sehingga tak ada alasan Presiden Jokowi menolak mengeluarkan Perppu.
Sementara itu, Perppu merupakan hak Presiden yang tak berhubung satu sama lain dengan proses gugatan di MK. Perempuan yang akrab disapa Asfin itu menyebut wilayah hukum yang berbeda.
"Tidak berpengaruh apapun terhadap tindakan presiden karena perppu kewenangan presiden," tandasnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai LSM yang mendorong dikeluarkannya Perppu pun bereaksi dengan menyebut alasan Presiden mengada-ada.
"(Pernyataan Presiden) itu tidak ada hubungannya dan pernyataan mengada-ada," kata Ketua YLBHI, Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/11/2019).
Asfinawati mengatakan, Uji materi UU KPK yang mengajukan masyarakat, bukan Hakim MK. Sehingga tak ada alasan Presiden Jokowi menolak mengeluarkan Perppu.
Sementara itu, Perppu merupakan hak Presiden yang tak berhubung satu sama lain dengan proses gugatan di MK. Perempuan yang akrab disapa Asfin itu menyebut wilayah hukum yang berbeda.
"Tidak berpengaruh apapun terhadap tindakan presiden karena perppu kewenangan presiden," tandasnya.
(maf)