Hindari Kasus Dokter Gigi Romi Terulang, Aturan Formasi CPNS Disabilitas Lebih Rinci

Senin, 04 November 2019 - 18:36 WIB
Hindari Kasus Dokter...
Hindari Kasus Dokter Gigi Romi Terulang, Aturan Formasi CPNS Disabilitas Lebih Rinci
A A A
JAKARTA - Pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ini aturan terkait formasi khusus disabilitas dibuat lebih rinci. Hal ini agar kejadian seperti Drg Romi Syofpa Ismael tidak terulang kembali.

“Narasi tentang formasi disabilitas di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019 itu cukup banyak dan panjang karena kasus itu,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Seperti diketahui, Drg Romi dinyatakan tidak memenuhi syarat sehat jasmani untuk menjadi CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar saat tahap pemberkasan. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik di sleeksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Memang harus dibuat sejelas-jelasnya. Mulai dari harus ada pernyataan disabilitas sampai harus diumumkan,” katanya.

Ridwan mengatakan bahwa setiap instansi memang diwajibkan menyediakan formasi bagi disabilitas. Dimana jumlah formasi disabilitas paling sedikit sebesar 2%. “Itu wajib paling sedikit 2%. Bisa juga instansi menyediakan lebih,” ucapnya.

Pada Permenpan tersebut diatur bahwa pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada formasi umum. Bahkan memungkinkan juga melamar formasi khusus selain formasi disabilitas. Seperti diketahui formasi khusus lainnya adalah cumlaude, putra/putri Papua/Papua Barat, diaspora dan tenaga pengamanan cyber.

Namun untuk melamar formasi tersebut ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas. Dimana harus dicantumkan pada pengumuman pendaftaran masing-masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas.

Kedua, pada saat mendaftar di Sistem SSCASN pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Dokumen tersebut diunggah pada SSCASN.

Ketiga, pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Keempat, jika instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi.

Kelima, instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas yang dimaksud dalam dinyatakan lulus seleksi administrasi. Keenam, apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima.
(kri)
Berita Terkait
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Intip Yuk 9 Syarat dan...
Intip Yuk 9 Syarat dan dokumen Penerimaan CPNS 2021
Mau Daftar Jadi PNS,...
Mau Daftar Jadi PNS, Cek Dulu Gajinya
Pendaftaran CPNS 2024...
Pendaftaran CPNS 2024 akan Dibuka 3 Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
Alur Pendaftaran CPNS...
Alur Pendaftaran CPNS 2024 hingga Penetapan NIP, Rencana Dibuka 3 Agustus
Berapa Gaji PNS Kemenkeu...
Berapa Gaji PNS Kemenkeu di Seleksi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA hingga S1?
Berita Terkini
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Infografis
5 Dampak Buruk Korban...
5 Dampak Buruk Korban KDRT, Berkaca Kasus yang Dokter Qory
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved