Soal Larangan Cadar Menag, DPR Minta Ikuti Aturan ASN

Jum'at, 01 November 2019 - 17:37 WIB
Soal Larangan Cadar Menag, DPR Minta Ikuti Aturan ASN
Soal Larangan Cadar Menag, DPR Minta Ikuti Aturan ASN
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad ikut bersuara terkait larangan Menteri Agama (Menag) mengenakan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.

Menurut Dasco, sebaiknya soal pakaian ini mengikuti aturan ASN yang ada agar tertib. Dan selebihnya bisa menyesuaikan masing-masing individu.

“Jadi begini, kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan, kan gitu. Jadi saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajib lah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menuturkan, bahwa untuk tamu di instansi pemerintahan juga harus dibatasi dan menyesuaikan. Yang paling penting adalah pakaian itu rapi.

“Ya kalau tau kan dia tamu namanya juga, tamu jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh dong,” ujarnya.

Terkait prosedur pengamanan, menurut dia, setiap orang yang masuk instansi pemerintahan haruslah melalui prosedur pengamanan. Ada metal detector dan ada juga prosedur pemeriksaan lainnya.

“Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan itu,” tutur Dasco.

Selain itu, saat ditanya terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa terorisme adalah manipulator agama, Dasco belum bisa berkomentar karena, Komisi III DPR juga sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa mengenai penyebutan yang tepat.

“Ya saya tahu bahwa itu ada apa namanya, istilah istilah yang diberikan kepada presiden. Saya pikir nanti, saya belum bisa komentar. Karena kita juga di Komisi III kan lagi coba berkoordinasi dengan ahli bahasanya sebenarnya, apa kata yang tepat. Karena itu kan penjabarannya juga rumit,” tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6769 seconds (0.1#10.140)