Mensesneg: Staf Khusus Menteri Harus Miliki Kompetensi

Jum'at, 01 November 2019 - 09:15 WIB
Mensesneg: Staf Khusus...
Mensesneg: Staf Khusus Menteri Harus Miliki Kompetensi
A A A
JAKARTA - Mulai saat ini setiap pengangkatan staf khusus (Stafsus) Menteri harus mendapat persetujuan Presiden. Hal ini berbeda dari sebelumnya yang mana pengangkatan stafsus menjadi kewenangan menteri langsung.

“Oh iya kan ada beberapa leveling. Kalau pejabat eselon I itu kan melalui TPA (tim penilai akhir) ya. Nah, sekarang ini staf khusus itu setara dengan eselon 1. Mekanismenya tidak TPA, tapi menyampaikan kepada presiden, terus kemudian prosesnya cepatlah. Oh ya disetujui,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Dia menyebut memang ada kriteria yang harus dimiliki oleh seorang stafsus menteri. Di antaranya memiliki kompetensi dan relevan dengan tugas-tugas kementerian. “Juga saling mendukung antara stafsus yang satu dengan yang lain,” ungkapnya.

Kemudian terkait jumlah juga akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian tersebut. “Antar kementerian itu ada yang tugasnya besar, ada yang relatif tidak sebesar lainnya. Memang ada gradasi, makanya jumlahnya maksimum 5. Tapi, untuk menentukan jumlah itu kan nanti harus persetujuan presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa stafsus yang membantu menteri tidak lagi ditetapkan menteri bersangkutan, melainkan harus diusulkan dan mendapat persetujuan presiden.

Dia mengatakan, jika disetujui presiden, menteri bersangkutan baru bisa menetapkan stafsus tersebut. Pengusulan stafsus itu tentunya dilakukan lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) “Jadi, setelah disetujui maka usulan akan dikembalikan ke kementerian bersangkutan untuk kemudian ditetapkan,” tuturnya.

Rini juga mengatakan bahwa menteri hanya bisa mengangkat paling banyak lima stafsus menteri. “Jadi paling banyak lima yang disesuaikan dengan kebutuhan menteri tersebut,” ungkapnya.
(don)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Terima...
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Filipina
Presiden Jokowi Tinjau...
Presiden Jokowi Tinjau Vaksin di Papua Barat
Presiden Hadiri Muktamar...
Presiden Hadiri Muktamar Rabithan Melayu-Banjar
3.048 Personel Gabungan...
3.048 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden ke Papua
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Jakarta
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding Adili Jokowi Kembali Hebohkan Sudut Kota Jakarta
Berita Terkini
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved