Wawan Siap Bela Diri atas Dakwaan Korupsi Rp1,892 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti yang meringankan dirinya.
Bahkan, dia juga menyatakan siap beradu bukti dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Wawan saat menghadiri sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang itu, surat dakwaan nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas nama pemilik Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) dan tiga perusahaan lainnya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dibacakan tim JPU Budi Nugraha, Muh Asri Irwan, dan Subari Kurniawan.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mempersilakan Wawan bersama tim penasihat hukumnya yang diketuai Maqdir Ismail menanggapi isi dakwaan tersebut. Wawan dan tim penasihat hukum mengaku telah mengerti isinya serta memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Wawan mengatakan, keseluruhan dugaan perbuatan TPPU dan aset-aset termasuk transaksi dan rekening merupakan hasil usaha yang sah. Karenanya, Wawan mengaku akan terbuka saat pemeriksaan saksi-saksi. “Nanti tunggu ya pas persidangan nanti, kesaksian, pemeriksaan saksi, dan pembuktian dakwaan kan,” tandas Wawan.
Maqdir Ismail selaku ketua tim kuasa hukum Wawan menyatakan, khusus untuk dakwaan kedua dan ketiga terkait TPPU sebenarnya sangat tidak jelas pidana pokok atau predicate crime-nya. Misalnya, JPU menyebutkan ada keuntungan lebih Rp1,7 triliun dari keuntungan proyek-proyek yang digarap perusahaan-perusahaan Wawan.
“Mereka (JPU) nggak menjelaskan. Padahal begitu banyak proyek ketika itu ditangani bukan hanya di Banten, ada di Jabar, DKI, bahkan Lampung. Kedua, apakah orang ini enggak punya modal, ini kan Pak Wawan dan perusahaannya berusaha kan sudah puluhan tahun, seolah-olah semua uang yang ada adalah hasil kejahatan, ini kan yang nggak benar. Hasil keuntungannya kan bukan hasil korupsi, bukan hasil kejahatan. Mesti dipilah,” ungkap Maqdir.
Dengan mendakwa Wawan melakukan TPPU sekitar lebih Rp578 miliar di antara dari hasil keuntungan perusahaan-perusahaan, keuntungan pribadi dalam proyek alkes Banten dan alkes Tangsel, dan keuntungan penjualan tanah Sport Center Banten, maka beban pembuktian secara keseluruhan ada pada JPU.
Menurut Maqdir, JPU harus bisa membuktikan bahwa seluruh perbuatan TPPU Wawan berasal dari hasil kejahatan. “Kalau mereka JPU tidak bisa, maka itu yang akan kami buktikan secara terbalik. Begitu lho,” paparnya.
Ketua JPU Budi Nugraha menegaskan, semua yang dituangkan dalam surat dakwaan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan merupakan hasil temuan penyidik saat proses penyidikan, termasuk aset-aset yang telah disita sebelumnya. JPU meyakini, nilai keuntungan kurun 2005 hingga 2012 dan penjualan tanah Sport Center Banten yang masuk dalam dakwaan TPPU merupakan hasil dugaan korupsi berupa keuntungan dari sejumlah proyek.
“Yang paling penting itu kan ada nexus-nya (hubungan atau benang merah). Dalam dakwaan tadi kan kita telah sebutkan ada nexus-nya. Nanti pasti kita akan buktikan, kita hadirkan bukti-buktinya, kemudian juga saksi-saksi. Jumlah saksinya ada 500 orang, berapa yang akan dihadirkan nanti dibicarakan dulu dengan tim JPU,” ungkap Budi. Sebelumnya, JPU mendakwa Wawan dengan tiga dakwaan secara kumulatif, korupsi, dan dua TPPU.
Pada dakwaan pertama, JPU menuangkan Wawan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah selaku plt gubernur Banten dan gubernur Banten dua periode telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Ratu Atut sebesar Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
JPU juga membeberkan, Wawan bersama-sama dengan Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, Dadang M Epid selaku kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan pemilik Java Medica Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Dalam proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri sebesar Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
Berikutnya perbuatan TPPU Wawan dibagi JPU dalam dua bagian. Masing-masing pada dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Dakwaan kedua TPPU, perbuatan Wawan dilakukan selama kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019. Dakwaan ketiga TPPU, perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010.
Wawan dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Dalam dakwaan TPPU, JPU menyatakan, Wawan merupakan adik kandung dari Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Dengan begitu, Wawan melalui Atut berhasil mengatur proses pelelangan proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memudahkan mengatur berbagai proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Banten, dan melakukan pengurusan anggaran-anggaran proyek-proyek dengan cara melakukan pendekatan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.
Dalam keseluruhan dakwaan TPPU, JPU mengungkapkan, Wawan memiliki dan mengendalikan tiga perusahaan selain PT BPP yakni PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI).
Selama kurun kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.
Masih pada delik TPPU, Wawan juga melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah, kemudian mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD.
Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 meter persegi dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah itu kemudian dijual ke pemprov seharga Rp144.061.902.000. Sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.
Secara keseluruhan, jika dijumlahkan keuntungan perusahaan Rp455.521.583.474, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, dan keuntungan pribadi Wawan (dalam perkara alkes Banten dan Tangsel) Rp58.025.103.859, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.
Perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan kedua mencapai total Rp477.409.725.848. Angka ini termasuk nilai tiga mata uang asing yang telah dikonversikan dengan menggunakan kurs Bank Indonesia. Sementara perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan ketiga mencapai Rp100.731.456.120. Jika dijumlahkan, maka nilai keseluruhan TPPU Wawan mencapai Rp578.141.181.968.
Berbagai perbuatan TPPU Wawan di antaranya menempatkan uang dalam beberapa rekening Airin Rachmi Diany sejumlah lebih Rp57 miliar, penyetoran dan pemindahbukuan ke rekening Airin sekitar Rp7,2 miliar, membelikan sejumlah barang di antaranya mobil kemudian diberikan ke beberapa pihak di antaranya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan sejumlah artis.
Perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.
Bahkan, dia juga menyatakan siap beradu bukti dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Wawan saat menghadiri sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang itu, surat dakwaan nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas nama pemilik Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) dan tiga perusahaan lainnya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dibacakan tim JPU Budi Nugraha, Muh Asri Irwan, dan Subari Kurniawan.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mempersilakan Wawan bersama tim penasihat hukumnya yang diketuai Maqdir Ismail menanggapi isi dakwaan tersebut. Wawan dan tim penasihat hukum mengaku telah mengerti isinya serta memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Wawan mengatakan, keseluruhan dugaan perbuatan TPPU dan aset-aset termasuk transaksi dan rekening merupakan hasil usaha yang sah. Karenanya, Wawan mengaku akan terbuka saat pemeriksaan saksi-saksi. “Nanti tunggu ya pas persidangan nanti, kesaksian, pemeriksaan saksi, dan pembuktian dakwaan kan,” tandas Wawan.
Maqdir Ismail selaku ketua tim kuasa hukum Wawan menyatakan, khusus untuk dakwaan kedua dan ketiga terkait TPPU sebenarnya sangat tidak jelas pidana pokok atau predicate crime-nya. Misalnya, JPU menyebutkan ada keuntungan lebih Rp1,7 triliun dari keuntungan proyek-proyek yang digarap perusahaan-perusahaan Wawan.
“Mereka (JPU) nggak menjelaskan. Padahal begitu banyak proyek ketika itu ditangani bukan hanya di Banten, ada di Jabar, DKI, bahkan Lampung. Kedua, apakah orang ini enggak punya modal, ini kan Pak Wawan dan perusahaannya berusaha kan sudah puluhan tahun, seolah-olah semua uang yang ada adalah hasil kejahatan, ini kan yang nggak benar. Hasil keuntungannya kan bukan hasil korupsi, bukan hasil kejahatan. Mesti dipilah,” ungkap Maqdir.
Dengan mendakwa Wawan melakukan TPPU sekitar lebih Rp578 miliar di antara dari hasil keuntungan perusahaan-perusahaan, keuntungan pribadi dalam proyek alkes Banten dan alkes Tangsel, dan keuntungan penjualan tanah Sport Center Banten, maka beban pembuktian secara keseluruhan ada pada JPU.
Menurut Maqdir, JPU harus bisa membuktikan bahwa seluruh perbuatan TPPU Wawan berasal dari hasil kejahatan. “Kalau mereka JPU tidak bisa, maka itu yang akan kami buktikan secara terbalik. Begitu lho,” paparnya.
Ketua JPU Budi Nugraha menegaskan, semua yang dituangkan dalam surat dakwaan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan merupakan hasil temuan penyidik saat proses penyidikan, termasuk aset-aset yang telah disita sebelumnya. JPU meyakini, nilai keuntungan kurun 2005 hingga 2012 dan penjualan tanah Sport Center Banten yang masuk dalam dakwaan TPPU merupakan hasil dugaan korupsi berupa keuntungan dari sejumlah proyek.
“Yang paling penting itu kan ada nexus-nya (hubungan atau benang merah). Dalam dakwaan tadi kan kita telah sebutkan ada nexus-nya. Nanti pasti kita akan buktikan, kita hadirkan bukti-buktinya, kemudian juga saksi-saksi. Jumlah saksinya ada 500 orang, berapa yang akan dihadirkan nanti dibicarakan dulu dengan tim JPU,” ungkap Budi. Sebelumnya, JPU mendakwa Wawan dengan tiga dakwaan secara kumulatif, korupsi, dan dua TPPU.
Pada dakwaan pertama, JPU menuangkan Wawan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah selaku plt gubernur Banten dan gubernur Banten dua periode telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Ratu Atut sebesar Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
JPU juga membeberkan, Wawan bersama-sama dengan Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, Dadang M Epid selaku kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan pemilik Java Medica Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Dalam proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri sebesar Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
Berikutnya perbuatan TPPU Wawan dibagi JPU dalam dua bagian. Masing-masing pada dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Dakwaan kedua TPPU, perbuatan Wawan dilakukan selama kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019. Dakwaan ketiga TPPU, perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010.
Wawan dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Dalam dakwaan TPPU, JPU menyatakan, Wawan merupakan adik kandung dari Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Dengan begitu, Wawan melalui Atut berhasil mengatur proses pelelangan proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memudahkan mengatur berbagai proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Banten, dan melakukan pengurusan anggaran-anggaran proyek-proyek dengan cara melakukan pendekatan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.
Dalam keseluruhan dakwaan TPPU, JPU mengungkapkan, Wawan memiliki dan mengendalikan tiga perusahaan selain PT BPP yakni PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI).
Selama kurun kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.
Masih pada delik TPPU, Wawan juga melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah, kemudian mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD.
Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 meter persegi dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah itu kemudian dijual ke pemprov seharga Rp144.061.902.000. Sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.
Secara keseluruhan, jika dijumlahkan keuntungan perusahaan Rp455.521.583.474, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, dan keuntungan pribadi Wawan (dalam perkara alkes Banten dan Tangsel) Rp58.025.103.859, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.
Perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan kedua mencapai total Rp477.409.725.848. Angka ini termasuk nilai tiga mata uang asing yang telah dikonversikan dengan menggunakan kurs Bank Indonesia. Sementara perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan ketiga mencapai Rp100.731.456.120. Jika dijumlahkan, maka nilai keseluruhan TPPU Wawan mencapai Rp578.141.181.968.
Berbagai perbuatan TPPU Wawan di antaranya menempatkan uang dalam beberapa rekening Airin Rachmi Diany sejumlah lebih Rp57 miliar, penyetoran dan pemindahbukuan ke rekening Airin sekitar Rp7,2 miliar, membelikan sejumlah barang di antaranya mobil kemudian diberikan ke beberapa pihak di antaranya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan sejumlah artis.
Perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.
(don)