JPU Ungkap Eks Pejabat Kedubes Kuwait Sewa Aset TPPU Wawan

Jum'at, 01 November 2019 - 00:09 WIB
JPU Ungkap Eks Pejabat...
JPU Ungkap Eks Pejabat Kedubes Kuwait Sewa Aset TPPU Wawan
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyewaan satu unit apartemen bagian dari TPPU Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan oleh mantan pejabat Kedutaan Besar Kuwait untuk Republik Indonesia. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas nama pemilik Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) dan tiga perusahaan lainnya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Surat dakwaan Wawan disusun oleh tim JPU yang dipimpin Budi Nugraha, Muh Asri Irwan, dan Subari Kurniawan dengan anggota Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, Roy Riady, Titto Jaelani, dan Rikhi Benindo Maghaz.

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Budi Nugraha, Muh Asri Irwan, Subari Kurniawan, Titto Jaelani, dan Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019). JPU Titto Jaelani membaca dakwaan kedua tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa perbuatan Wawan yang dilakukan selama kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019. JPU Mohamad Nur Azis membacakan isi sakwaan ketiga TPPU, perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010.

JPU Titto Jaelani membeberkan, perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan kedua terdiri atas beberapa tindakan. Pertama, menempatkan dan/atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama Wawan, atas nama perusahaan milik Wawan ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Kedua, mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor.

Ketiga, membelanjakan dan/atau membayarkan harta kekayaan yang berasal dari uang yang telah ditempatkan sebelumnya dari rekening atas nama orang lain, Wawan, perusahaan milik Wawan atau perusahaan di bawah kendali Wawan yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Keempat, perbuatan lain atas harta kekayaan atas harta yang diduga dari hasil korupsi. Satu di antara bagian dari perbuatan lain Wawan yakni menyewakan apartemen ke Mr. H.E. Nasser Al-Khaldi.

"Pada tanggal 14 Agustus 2015, terdakwa (Wawan) melalui Susanto menyewakan 1 unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan kepada Mr. H.E. Nasser Al-Khaldi untuk masa sewa selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar USD60.000 atau sekitar Rp786 juta selanjutnya sebagian hasil uang sewaan tersebut sebesar Rp461,45 juta disita oleh KPK," ujar JPU Titto saat membacakan surat dakwaan kedua TPPU Wawan.

Berdasarkan penelusuran lanjutan, Mr. H.E. Nasser Al-Khaldi pernah bertugas sekitar tahun 2012 hingga 2017 sebagai Kuasa Usaha Kedutaan Besar Negara Kuwait untuk Republik Indonesia. Ketua JPU Budi Nugraha menyatakan, berdasarkan dokumen barang bukti yang dimiliki KPK memang aset berupa satu unit apartemen di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan bagian dari TPPU Wawan yang diduga berasal dari hasil dugaan korupsi.

JPU Budi mengakui Mr. H.E. Nasser Al-Khaldi memang bukan orang Indonesia, berasal dari Timur Tengah dan pernah bertugas di salah satu kantor kedutaan besar di Indonesia. "Itu kan sudah kita sita. Dari data yang diperoleh penyidik sebelumnya dan dari data alur asset tracing yang kita dapatkan itu pasti kita sita," ujar JPU Budi kepada selepas persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019) sore.

Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan mengakui memang ada aset miliknya berupa satu unit apartemen di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Menurut Wawan, satu unit apartemen itu berasal dari hasil usaha yang sah. Wawan membenarkan saat disinggung apakah benar Mr. H.E. Nasser Al-Khaldi yang menyewa apartemen dan perabot di dalamnya pernah menjabat sebagai Kuasa Usaha Kedutaan Besar Negara Kuwait untuk Republik Indonesia. "Iya. Itu disewain, disewain, resmi kok. Sepengetahuan KPK juga. Iya udah diambil (disita) KPK," ujar Wawan selepas persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)