Kasus Bupati Cirebon, KPK Panggil Politikus PDIP Rokhmin Dahuri

Kamis, 31 Oktober 2019 - 13:51 WIB
Kasus Bupati Cirebon,...
Kasus Bupati Cirebon, KPK Panggil Politikus PDIP Rokhmin Dahuri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan DPP PDIP Rokhmin Dahuri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon, Jawa Barat periode 2014-2019 dan mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon.

Salah satu upaya pengembangan, tutur Febri, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dia mengungkapkan, pada Kamis (31/10/2019) ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan DPP PDIP Rokhmin Dahuri.

"Untuk hari ini kami agendakan pemeriksaan saksi atas nama Rokhmin Dahuri, swasta, untuk kasus dugaan TPPU tersangka SUN (Sunjaya-red)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Baca juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp50 M ke Bupati Cirebon )

Selain Rokhmin, Febri memaparkan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan satu saksi lain yakni PNS bernama Safri Burhanuddin. Febri mengaku belum bisa memastikan apakah benar jabatan Safri adalah Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, Iptek, dan Budaya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Saksi Safri Burhanuddin, seorang PNS juga kami jadwalkan untuk kasus TPPU tersangka SUN. Untuk jabatannya (Safri-red) akan saya tanyakan ke tim penyidik," ucapnya.

Diketahui, Rokhmin Dahuri sebelumnya pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2007. KPK menyeret Rokhmin dalam kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 ke pengadilan.

Pada 2007, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rokhmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi dalam pengumpulan dan penggunaan dana nonbujeter sebesar Rp14,6 miliar dari APBN.

Di tingkat pertama hingga kasasi, Rokhmin dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Pada 10 November 2009, MA mengabulkan PK yang diajukan Rokhmin. Hukumnya turun menjadi 4 tahun 6 bulan. Kemudian pada 25 November 2009, Rokhmin akhirnya menghirup udara bebas.
(dam)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Buronan Kasus Korupsi...
Buronan Kasus Korupsi APBD Morowali Ditangkap di Samarinda
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved