Revisi UU KPK Mulai Berlaku, YLBHI Sebut Banyak Pasal Tumpang Tindih

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 07:59 WIB
Revisi UU KPK Mulai...
Revisi UU KPK Mulai Berlaku, YLBHI Sebut Banyak Pasal Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi enggan menandatangi revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam lembaran negara. Dengan demikian, terhitung 17 Oktober kemarin atau 30 hari sejak diputuskan DPR dan pemerintah, revisi atas UU KPK mulai sah berlaku.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menganggap, sejak awal terdapat pasal yang berpotensi membingungkan masyarakat, terutama terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang sampai UU ini berlaku belum terbentuk.

"Pertama sekali banyak hal yang tumpang tindih dalam revisi, membuat bingung yang dimaksud," ujar Asfinawati saat dihubungi Sindonews, Senin (18/10/2019).

Misalnya kata Asfin, sapaan akrabnya, tercantum pada Pasal 70 B. Menurut dia, pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di sisi lain, lanjut Asfin, pada pasal 70C disebutkan, pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Sementara kata Asfin, pada Pasal 69D disebutkannya sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.

Sehingga menurut dia, keberadaan pasal-pasal tersebut sangat membingungkan masyarakat. "Tiga pasal ini membingungkan karena bertolak belakang," tegas Asfin.
(wib)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved