Revisi UU KPK Mulai Berlaku, YLBHI Sebut Banyak Pasal Tumpang Tindih
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi enggan menandatangi revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam lembaran negara. Dengan demikian, terhitung 17 Oktober kemarin atau 30 hari sejak diputuskan DPR dan pemerintah, revisi atas UU KPK mulai sah berlaku.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menganggap, sejak awal terdapat pasal yang berpotensi membingungkan masyarakat, terutama terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang sampai UU ini berlaku belum terbentuk.
"Pertama sekali banyak hal yang tumpang tindih dalam revisi, membuat bingung yang dimaksud," ujar Asfinawati saat dihubungi Sindonews, Senin (18/10/2019).
Misalnya kata Asfin, sapaan akrabnya, tercantum pada Pasal 70 B. Menurut dia, pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Di sisi lain, lanjut Asfin, pada pasal 70C disebutkan, pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Sementara kata Asfin, pada Pasal 69D disebutkannya sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Sehingga menurut dia, keberadaan pasal-pasal tersebut sangat membingungkan masyarakat. "Tiga pasal ini membingungkan karena bertolak belakang," tegas Asfin.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menganggap, sejak awal terdapat pasal yang berpotensi membingungkan masyarakat, terutama terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang sampai UU ini berlaku belum terbentuk.
"Pertama sekali banyak hal yang tumpang tindih dalam revisi, membuat bingung yang dimaksud," ujar Asfinawati saat dihubungi Sindonews, Senin (18/10/2019).
Misalnya kata Asfin, sapaan akrabnya, tercantum pada Pasal 70 B. Menurut dia, pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Di sisi lain, lanjut Asfin, pada pasal 70C disebutkan, pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Sementara kata Asfin, pada Pasal 69D disebutkannya sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Sehingga menurut dia, keberadaan pasal-pasal tersebut sangat membingungkan masyarakat. "Tiga pasal ini membingungkan karena bertolak belakang," tegas Asfin.
(wib)