Dandim Kendari Dicopot, Ini Penjelasan KSAD

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 20:57 WIB
Dandim Kendari Dicopot,...
Dandim Kendari Dicopot, Ini Penjelasan KSAD
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa secara mengejutkan memberikan keterangan mengenai pencopotan jabatan anggota TNI AD yakni Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS dan sersan dua berinisial Z.

Pencopotan jabatan ini dilakukan terkait ulah istri dari masing masing angota TNI yang menyebarkan konten di media sosial mengenai peristiwa penusukan terhadap Menko Polhulam Wiranto di Pandeglang Banten pada 10 Oktober 2019.

(Baca juga: Pangdam Hasanuddin Copot Dandim Kendari karena Postingan Istrinya soal Wiranto)

Jenderal Andika Perkasa membenarkan bahwa istri dari Kolonel HS, berinisial IPDN dan istri dari seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, beriisial LZ terbukti membuat postingan di media sosial dengan nada provokasi mengomentari peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," kata KSAD Jenderal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Atas perbuatan dari masing-masing istri anggota TNI AD tersebut, maka Kolonel HS dan Sersan Dua Z secara resmi memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," terangnya.

Terakhir Jendral Andika Perkasa menggaris bahawi, bahwa semua proses pemecatan terhadap Kolonel HS dan Sersan Z semuanya sudah ditandatangani. Selanjutnya mengenai serah terima atau pelepasan administrasi keduanya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(maf)
Berita Terkait
Profil Heri Wiranto,...
Profil Heri Wiranto, Jenderal TNI Bintang 2 yang Jabat Deputi Kemenko Polhukam
Diserang Kelompok Bersenjata...
Diserang Kelompok Bersenjata di Kongo, Panglima TNI: Pratu Makbul Sudah Pulih
Tangis Pecah di Sintang,...
Tangis Pecah di Sintang, Putra Terbaiknya Gugur Diserang Secara Brutal KKB di Papua Barat
Wiranto Ungkap Istrinya...
Wiranto Ungkap Istrinya Meninggal usai Merayakan Ulang Tahun Perkawinan ke-50
Kabar Duka, Istri Wiranto...
Kabar Duka, Istri Wiranto Meninggal Dunia
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Berita Terkini
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved