BPDLH Lengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2019 - 18:00 WIB
BPDLH Lengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia
BPDLH Lengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret.

Hal ini dikatakan Siti Nurbaya ketika menyampaikan Keynote Speech pada launching Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH atau LH FUND di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya kelembagaan BPDLH atau LH-Fund ini semakin memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam upaya penanganan dan pengendalian perubahan iklim sebagai salah satu bagian dari scope of work LH Fund ini.

"Kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan bahwa, perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting," kata Siti Nurbaya.

"Bagi Bapak Presiden Jokowi yang beberapa kali disampaikan kepada saya, bahwa kehutanan adalah profesi beliau dan lingkungan adalah keseharian yang menjadi atensi beliau," imbuhnya.

BPDLH merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Tiga dimensi penting dalam lingkungan atau Generalized Support for Environment, yaitu kampanye publik dan kekuatan informasi, pengaturan dengan harga dan pajak, serta regulasi lingkungan.

"Kita pahami semua dimensi itu dengan kerangka kerja Pengendalian Perubahan Iklim dirangkum lebih sistematis upaya-upaya yang dikonsolidasikan, bahkan disepakati serta menjadi agenda dunia melalui Agenda Perubahan ikIim dan saat ini kita kerjakan dalam Paris Agreement Implementation," papar Siti Nurbaya.

Lebih lanjut dikemukakan Menteri Siti Nurbaya, pada konteks tersebut maka kehadiran LH-Fund ini menjadi sangat berarti dan juga menjadi wahana penting untuk konsolidasi upaya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan, selain yang selama ini mendapatkan dukungan dari APBN yang tersebar di semua K/L.

"Upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dan menjaga 'harmonisasi irama' perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, baik oleh lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, masyarakat, dan pelaku dunia usaha serta tentunya para penyedia dana. Untuk menjaga harmonisasi tersebut," kata Siti Nurbaya.

Oleh karenanya lanjut Siti, pembentukan mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini melibatkan berbagai sektor. Dalam hal ini, BPDLH dalam melaksanakan tugasnya juga akan diarahkan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan atas isu-isu sektor terkait.

"Bapak Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Pengarah. Di dalam Perpres juga diatur bahwa dalam kerja Komite Pengarah ini juga dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya atau Pemda dan para pihak seperti asosiasi dan lain-lain menurut kebutuhan dan keperluan secara substansial," ucap Siti.

Menurut Siti, dalam agenda pengendalian perubahan iklim, pemerintah telah menegaskan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca global sebesar 29 % dengan kemampuan dan upaya sendiri dan meningkat menjadi 41% apabila mendapat dukungan dan kerja sama internasional pada tahun 2030 sebagaimana telah disampaikan dalam First Nationally Determined Contribution (NDC).

"Secara garis besar ada 5 (lima) sektor utama untuk mencapai target NDC yaitu : 1) sektor energi, 2) Land Use Land Use Change Forestry (LULUCF), 3) pertanian, 4) limbah dan 5) Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU)," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3924 seconds (0.1#10.140)