Kasus Suap DAK Arfak, Eks Plt Kadis PU Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 07 Oktober 2019 - 20:19 WIB
Kasus Suap DAK Arfak,...
Kasus Suap DAK Arfak, Eks Plt Kadis PU Dituntut 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa pemberi suap Natan Pasomba selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

Ketua JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, Natan Pasomba selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap.

Perbuatan Natan terbukti dilakukan bersama-sama dengan Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy (belum tersangka), pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu (belum tersangka), dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo (belum tersangka).

JPU Wawan menggariskan, Natan bersama tiga orang tersebut telah memberikan suap kepada tiga orang. Pertama, Rp2,65 miliar dan USD22.000 kepada tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN periode 2014-2019 Sukiman.

Kedua, Rp1 miliar kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun Desember 2015-Desember 2017. Ketiga, Rp400 juta kepada Suherlan selaku tenaga ahli Sukiman di DPR.

Seluruh uang suap tersebut merupakan kesepakatan dari fee fee sebesar 9 persen. Alokasinya 6 persen untuk Sukiman, 1 persen untuk Rifa, 1 persen untuk Suherlan, dan 1 persen untuk Natan.

Seluruh uang suap tersebut terbukti agar Sukiman dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, APBN-Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.

Untuk APBN 2017, DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak disetujui Rp31,78 miliar. Dari APBN Perubahan 2017, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan DAK tambahan sebesar Rp49,915 miliar. Sedangkan APBN 2018, Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh DAK Penugasan sebesar Rp79.774.500.000.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Natan Pasomba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," tegas JPU Wawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Natan.

JPU Wawan melanjutkan, Natan terbukti telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dia melanjutkan, uang suap yang diberikan Natan berasal dari Sovian Lati Lipu dan Nicholas Tampang Allo. Selain memberikan suap, Natan juga telah menerima uang. Dari uang yang diterima, Natan telah mengembalikan Rp90 juta ke negara melalui rekening penitipan KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Natan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Pertimbangan meringankan yakni Natan mengakui terus terang perbuatannya, menyampaikan penyesalannya, dan sopan selama persidangan. "Terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima," ucap JPU Wawan.

Atas tuntutan JPU, Natan Pasomba mengaku mengerti. Natan bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6498 seconds (0.1#10.140)