Sudah lewat Waktu, 61 Daerah Belum Selesaikan NPHD Pilkada 2020

Senin, 07 Oktober 2019 - 17:15 WIB
Sudah lewat Waktu, 61 Daerah Belum Selesaikan NPHD Pilkada 2020
Sudah lewat Waktu, 61 Daerah Belum Selesaikan NPHD Pilkada 2020
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, masih ada 61 daerah lagi yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilu Kepala Daerah 2020.

Padahal kata Arief, pihaknya telah memberikan tenggat waktu hingga 1 oktober kemarin. "Sampai dengan tanggal 7 Oktober hari ini. Tiga provinsi dan 58 kabupaten kota belum NPHD," ucap Arief di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/10/2019).

(Baca juga: Sekjen Gerindra Akui Partainya Ditawari Gabung Pemerintahan Jokowi)

Menurut Arief, 61 daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD tersebut terdiri dari 58 Kabupaten/kota dan 3 provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu dan Sulawesi Utara.

"Hari ini KPU, Bawaslu dan Kemendagri akan melakukan pertemuan dengan pemda provinsi dan kabupaten/kota termasuk dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Jadi kita akan lakukan koordinasi bagaimana menindaklanjuti ini," katanya.

Ada beberapa persoalan menghambat penandatanganan NPH, pertama mulai dari pimpinan daerah masih tugas luar sampai tenggat waktu penandatanganan yang ditentukan, sehingga pembahasan NPHD menjadi tertunda.

(Baca juga: Penuhi Kuota 30% di Parlemen, Perempuan Bangsa Mulai Siapkan Kader)

Kedua, ada usulan anggarannya lebih besar daripada yang diusulkan penyelenggaraan Pilkada lima tahun lalu. "Usulan NPHD Pilkada 2020 lebih besar karena jumlah honorarium yang harus dibayarkan untuk penyelenggaraan PPK PPS dan KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pilkada 2015," jelasnya.

Masalah ketiga sambungnya, tentang rasionalisasi anggaran Pilkada yang masuk dalam NPHD masih belum menemukan kesepakatan diantara KPU daerah dengan pemerintah setempat. "Yang keempat, perlu pemahaman yang sama di beberapa tempat, memang kadang-kadang masih ada perdebatan soal poin-poin di dalam regulasi," jelasnya.

"Daerah juga ada yang belum mengerti apakah penandatanganan NPHD ini tahun sekarang dan juga tahun 2020 atau hanya satu kali saja, dan aturannya satu kali saja," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8575 seconds (0.1#10.140)