DPR Baru Dituntut Jadikan Revisi UU Pemilu Sebagai Prioritas Legislasi 2020

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 09:11 WIB
DPR Baru Dituntut Jadikan Revisi UU Pemilu Sebagai Prioritas Legislasi 2020
DPR Baru Dituntut Jadikan Revisi UU Pemilu Sebagai Prioritas Legislasi 2020
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Periode 2019-2024 yang baru dilantik tidak bisa bersantai-santai. Setumpuk tugas legislasi telah menanti para wakil rakyat di Senayan itu untuk dituntaskan, salah satunya tentang desain ulang Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan jadwal Pilkada serentak.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyebut, pada 2020 ada 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sehingga, pemerintah dan seluruh stakeholder harus memikirkan hal tersebut.
"Kalau kita tetap pada penjadwalan pilkada serentak nasional 2024 maka kelembagaan KPU dan Bawaslu yang permanen di provinsi dan kabupaten/kota sama sekali tidak efektif dan efisien," kata Titi saat dihubungi Sindonews, Jumat (4/10/2019).

Dengan kondisi yang demikian, Titi menyarankan agar penjadwalan pilkada serentak yang ada harus benar-benar di tata ulang. "Kalau diserentakkan di tahun yang sama dengan pileg pilpres maka bebannya akan sangat berat sekali, terutama belajar dari pengalaman pemilu 2019 yang berjalan begitu melelahkan," tutur dia.

Untuk itu, lanjut Titi, pihaknya mengusulkan kepada Anggota DPR yang baru agar menjadikan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai prioritas legislasi 2020. Kata Titi, mestinya evaluasi mereka juga sejalan dengan kajian atas penyelenggaraan Pilkada.

"Usulan kami agar pengaturan pemilu dan pilkada disinkronisasi dalam satu naskah undang-undang agar tidak ada aturan yang berbenturan dan saling tumpang tindih," ujarnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6865 seconds (0.1#10.140)