KPK Tunggu Sikap Jokowi Terkait Polemik UU 30/2002

Kamis, 03 Oktober 2019 - 12:48 WIB
KPK Tunggu Sikap Jokowi...
KPK Tunggu Sikap Jokowi Terkait Polemik UU 30/2002
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bersikap menunggu dan melihat akhir dari polemik Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru, telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 17 September 2019.

UU ini juga menjadi salah satu poin tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung DPR beberapa waktu belakangan ini.

(Baca juga: Perppu UU KPK Hanya Tunda Masalah Kemudian Meledak Suatu Waktu)

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Terkait perdebatan yang berkembang saat ini, apakah yang diterbitkan Perppu jika memang Presiden ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan memutuskan ingin menerbitkan Perppu atau tidak atau sarana-sarana yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/10/2019).

"KPK tidak dalam posisi untuk menanggapi itu sekarang, Presiden akan mempertimbangkan untuk menerbitkan. silakan saja. Kami menunggu putusan finalnya saja," sambungnya.

Menurut Febri, yang terpenting bagi KPK saat ini adalah memastikan kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi akan terus berjalan. Sebab hal tersebut sudah menjadi komitmen KPK untuk memberantas korupsi.

"Sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi. Jadi fokus kami adalah pelaksanaan tugas. Perdebatan penerbitan Perppu kami serahkan ke Presiden. Saya kira itu kuncinya di Presiden," jelas Febri.

Sikap yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya, sebagai pelaksana UU itu, KPK bakal menunggu akhir dari polemik ini dan akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi.

"Kita tunggu saja. Prinsipnya kami ini melaksanakan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah bersama DPR. Itu yang kami lakukan dan kami laksanakan," ucap Alex.

Selain itu kata Alex, sejumlah opsi terkait akhir dari polemik UU KPK masih terbuka. Selain Perppu yang sedang dipertimbangkan Presiden Jokowi, sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa juga berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masyarakat misalnya tidak puas. Ya nanti silakan JR (Judicial Review). Sampai sekarang masih terbuka opsi-opsi seperti itu," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved