KPK Tunggu Sikap Jokowi Terkait Polemik UU 30/2002
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bersikap menunggu dan melihat akhir dari polemik Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru, telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 17 September 2019.
UU ini juga menjadi salah satu poin tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung DPR beberapa waktu belakangan ini.
(Baca juga: Perppu UU KPK Hanya Tunda Masalah Kemudian Meledak Suatu Waktu)
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
"Terkait perdebatan yang berkembang saat ini, apakah yang diterbitkan Perppu jika memang Presiden ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan memutuskan ingin menerbitkan Perppu atau tidak atau sarana-sarana yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/10/2019).
"KPK tidak dalam posisi untuk menanggapi itu sekarang, Presiden akan mempertimbangkan untuk menerbitkan. silakan saja. Kami menunggu putusan finalnya saja," sambungnya.
Menurut Febri, yang terpenting bagi KPK saat ini adalah memastikan kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi akan terus berjalan. Sebab hal tersebut sudah menjadi komitmen KPK untuk memberantas korupsi.
"Sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi. Jadi fokus kami adalah pelaksanaan tugas. Perdebatan penerbitan Perppu kami serahkan ke Presiden. Saya kira itu kuncinya di Presiden," jelas Febri.
Sikap yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya, sebagai pelaksana UU itu, KPK bakal menunggu akhir dari polemik ini dan akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi.
"Kita tunggu saja. Prinsipnya kami ini melaksanakan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah bersama DPR. Itu yang kami lakukan dan kami laksanakan," ucap Alex.
Selain itu kata Alex, sejumlah opsi terkait akhir dari polemik UU KPK masih terbuka. Selain Perppu yang sedang dipertimbangkan Presiden Jokowi, sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa juga berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masyarakat misalnya tidak puas. Ya nanti silakan JR (Judicial Review). Sampai sekarang masih terbuka opsi-opsi seperti itu," tuturnya.
UU ini juga menjadi salah satu poin tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung DPR beberapa waktu belakangan ini.
(Baca juga: Perppu UU KPK Hanya Tunda Masalah Kemudian Meledak Suatu Waktu)
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
"Terkait perdebatan yang berkembang saat ini, apakah yang diterbitkan Perppu jika memang Presiden ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan memutuskan ingin menerbitkan Perppu atau tidak atau sarana-sarana yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/10/2019).
"KPK tidak dalam posisi untuk menanggapi itu sekarang, Presiden akan mempertimbangkan untuk menerbitkan. silakan saja. Kami menunggu putusan finalnya saja," sambungnya.
Menurut Febri, yang terpenting bagi KPK saat ini adalah memastikan kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi akan terus berjalan. Sebab hal tersebut sudah menjadi komitmen KPK untuk memberantas korupsi.
"Sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi. Jadi fokus kami adalah pelaksanaan tugas. Perdebatan penerbitan Perppu kami serahkan ke Presiden. Saya kira itu kuncinya di Presiden," jelas Febri.
Sikap yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya, sebagai pelaksana UU itu, KPK bakal menunggu akhir dari polemik ini dan akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi.
"Kita tunggu saja. Prinsipnya kami ini melaksanakan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah bersama DPR. Itu yang kami lakukan dan kami laksanakan," ucap Alex.
Selain itu kata Alex, sejumlah opsi terkait akhir dari polemik UU KPK masih terbuka. Selain Perppu yang sedang dipertimbangkan Presiden Jokowi, sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa juga berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masyarakat misalnya tidak puas. Ya nanti silakan JR (Judicial Review). Sampai sekarang masih terbuka opsi-opsi seperti itu," tuturnya.
(maf)