Soal UU Hak Cipta, #BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic

Rabu, 02 Oktober 2019 - 13:47 WIB
Soal UU Hak Cipta, #BajakSiaranFTAHrsDihukum...
Soal UU Hak Cipta, #BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic
A A A
JAKARTA - Tagar #BajakSiaranFTAHrsDihukum lantang disuarakan netizen dan jadi Trending Topic, ada apa dengan isu ini. Suara-suara netizen yang menyoroti UU Hak Viota dan UU Penyiaran bisa dilihat dari beberapa akun.

Berikut sejumlah akun yang menyuarakan hal tersebut, yakni Ridwan Widianto @rdwn333 Kalau parabola & TV kabel berlangganan ga punya hak siar siaran FTA dan tetap nyiarin, berarti terancam UU Hak Cipta nihhh! #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

Wank Hideunk @WankHerma menyuarakan Maling Ya maling,Tegakkan #BajakSiaranFTAHrsDihukum. Lantas, akun Naadhif @nadhifaqueen-Mirissss sekali. #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

Selanjutnya, akun @Hokime-Pasal 25 Ayat 3 UU Hak Cipta aja bilang kalau Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Jelas banget, kan? #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

Selanjutnya, nanamarna @nanazahrat45-Maling itu bukan hanya sebatas mengambil barang, mengambil hak siar tanpa izin juga disebut Maling dan harus ditindak tegas. #BajakSiaranFTAHrsDihukum

Adapun, Senjani @senjani_19-Hukum itu harus adil #BajakSiaranFTAHrsDihukum, selain itu juga membuat tweet DAYHAR @dayhar_-Maling itu harus dihukum #BajakSiaranFTAHrsDihukum. ~ heniiing ~ @hopening_ - Miriss,, maling kok dibiarin #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

Agus haryanto @MASAGUSS8-Mbajak sama maling, apa bedanya
#BajakSiaranFTAHrsDihukum. Mentari @Hanya_bisasabar-Maling TV aja bisa digebukin, bahkan sampe masuk penjara. Jadi, maling siaran TV, ga boleh didiemin aja #BajakSiaranFTAHrsDihukum

Dukungan netizen itu senada dengan siaran pers KPID DKI Jakarta yang menyebutkan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran.

Menurut Agung Damarsasongko, dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.

Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham,
Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.

"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.

Dalam penjelasannya, bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Hal itu diamini oleh KPI Pusat. Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Adapun, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry.

Artinya lanjut Tri Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya.
Hal itu diungkapkan dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Tri Andry menambahkan kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah nggak pemiliknya?," tegas Tri Andry menjawab pertanyaan wartawan.

Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran' yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta pada Rabu, (26/9/2019).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)