KPK Periksa Hakim Pengadilan Agama Jadi Saksi Anggota BPK Rizal Djalil

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:11 WIB
KPK Periksa Hakim Pengadilan Agama Jadi Saksi Anggota BPK Rizal Djalil
KPK Periksa Hakim Pengadilan Agama Jadi Saksi Anggota BPK Rizal Djalil
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria dalam ‎kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) dan lainnya sebagai tersangka. Ida akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari (RIS) dan (LJP)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Selain Ida, penyidik KPK juga memanggil 3 saksi yakni mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR, T Bandaso; Sekretaris Direktur SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Agustina Suparti; dan mantan Anggota Pokja Rusdi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kemen-PUPR. Penetapan terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan terkait perkara ini.

Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang itu diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kemen-PUPR untuk kemudian dikerjakan oleh perusahaan Leonardo.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8953 seconds (0.1#10.140)