DPR Baru Janji Perbaiki Perilaku Dewan dan Kualitas UU
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menilai, setiap DPR baru dituntut untuk memperbaiki kualitas pembahasan Undang-Undang (UU) yang dihasilkan.
Untuk itu, dirinya bersama 575 anggota DPR periode 2019-2024 berjanji akan memperbaiki kualitas legislasi. Menurutnya, kinerja DPR sebelumnya harus menjadi catatan untuk DPR mendatang dalam bekerja.
"Yang berkaitan dengan personal anggota DPR maupun dengan mekanisme persidangan harus lebih efektif, sehingga kritik yang berkaitan dengan legislasi itu bisa diperbaiki," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Pria yang akrab disapa Andre itu mengatakan, salah satu yang diperbaiki adalah soal legislasi yang realistis. Artinya, kata Andre, legislasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dalam hal ini, bukan jumlah legislasi, tapi kualitas legislasi itu sendiri.
Menurut Andre, termasuk legislasi di bidang RUKHP yang masih ditunda dan akan dilanjutkan oleh DPR berikutnya. Sementara untuk UU KPK dianggap sudah selesai. Menurutnya, seluruh legislasi akan didorong dalam Prolegnas.
"Karena selama ini kita menggunakan KUHP belanda, dari zaman kolonial dulu. sehingga perlu ada revisi, dan itu sudah lama direncanakan," tandasnya.
Untuk itu, dirinya bersama 575 anggota DPR periode 2019-2024 berjanji akan memperbaiki kualitas legislasi. Menurutnya, kinerja DPR sebelumnya harus menjadi catatan untuk DPR mendatang dalam bekerja.
"Yang berkaitan dengan personal anggota DPR maupun dengan mekanisme persidangan harus lebih efektif, sehingga kritik yang berkaitan dengan legislasi itu bisa diperbaiki," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Pria yang akrab disapa Andre itu mengatakan, salah satu yang diperbaiki adalah soal legislasi yang realistis. Artinya, kata Andre, legislasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dalam hal ini, bukan jumlah legislasi, tapi kualitas legislasi itu sendiri.
Menurut Andre, termasuk legislasi di bidang RUKHP yang masih ditunda dan akan dilanjutkan oleh DPR berikutnya. Sementara untuk UU KPK dianggap sudah selesai. Menurutnya, seluruh legislasi akan didorong dalam Prolegnas.
"Karena selama ini kita menggunakan KUHP belanda, dari zaman kolonial dulu. sehingga perlu ada revisi, dan itu sudah lama direncanakan," tandasnya.
(maf)