Tidak Jadi Ditutup, Pulau Komodo Akan Ditata Bersama
A
A
A
JAKARTA - Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara timur (NTT) akan ditata bersama. Alhasil, kawasan wisata dunia itu tidak jadi ditutup saat ini, termasuk per Januari 2020. Bahkan, tidak akan ada juga relokasi penduduk di sekitar sana.
“Yang akan dilakukan adalah penataan itu dalam kewenangan konkuren, bersama antara pemerintah/KLHK dan Pemda NTT. Tujuannya adalah untuk kepastian usaha, livelihood masyarakat, konservasi satwa komodo, world class wisata , serta investasi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, kemarin.
Siti mengungkapkan hal itu usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri dan Gubernur yang dipimpin Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan. Rakor juga dihadiri Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Gubernur NTT Victor B Laiskodat.
Rakor membahas berbagai kekurangan sarana dan prasarana agar menjadi perhatian untuk pengembangan seperti kapasitas ranger, sarana patroli, guide tour terlatih, amenities toilet, dermaga, dan lain-lain. Semua membutuhkan peningkatan dan penyempurnaan untuk standard wisata internasional.
Siti Nurbaya mengatakan, kewenangan bersama itu akan mencakup pada pembenahan spot-spot wisata, dukungan manajemen, promosi, guide, ranger, patroli, dan floating ranger station serta pusat riset komodo.
Selain itu, investasi juga dapat dilakukan pada kawasan ini sesuai aturan kerja sama pengelola dengan BUMD dan swasta atau melalui perizinan swasta dan pengembangan wisata khusus konservasi dan wild adventures. Menteri Siti menegaskan, kawasan wisata Pulau Komodo lebih baik ditata bersama dalam kewenangan bersama konkuren, dan tidak perlu ada relokasi penduduk.
Identifikasi Masalah
Menteri Siti menjelaskan bahwa dari hasil kerja Tim Terpadu telah dilakukan identifikasi kompleksitas permasalahan di wilayah Taman Nasional Komodo penyandang World Heritage Site pada 1991, dan sebelumnya pada 1977 ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia.
Beberapa masalah tersebut meliputi persoalan distribusi pengembangan paket wisata special interests, mass tourism, dan atraksi wisata yang bisa dieksplorasi seperti nite-safari, satwa kakak tua jambul kuning, dll di samping diving, snorkeling, dan tracking.
Selain itu dibahas juga pengaturan regulasi ticketting dan pajak serta retribusi dan integrasi pembiayaan atau biaya-biaya yang dipungut dari wisatawan agar menjadi terpadu dan jelas. Baik itu di Labuan Bajo maupun di Kawasan Taman Nasional Komodo.
“Mengenai satwa Komodo juga dibahas di mana secara resmi ditemukan pada 1910, dan setelah itu terdapat beberapa penelitian pada 1912, 1923-1927, dan 2002- 2019. Bahkan, sekarang dijumpai adanya komodo sepanjang 3,11 meter dan 2,5 -2,9 meter,” ujar Menteri Siti.
Jumlah populasi komodo di kawasan Taman Nasional Komodo sebanyak 2.897 ekor dan terbanyak di Pulau Komodo 1.727 ekor, lalu di Pulau Rinca 1.049 ekor. Ada juga sekitar 50-60 ekor di Pulau Gili Motang dan Nusa Kode.
Wilayah pengembangan di Pulau Komodo untuk kegiatan tercatat seluas 400 hektare dari keseluruhan wilayah satu Pulau Komodo, yaitu 31.000 ha. Terdapat pula di kawasan ini adanya desa pemukiman sejak 1926 seluas 17 ha yang dihuni 507 KK. (Binti Mufarida)
“Yang akan dilakukan adalah penataan itu dalam kewenangan konkuren, bersama antara pemerintah/KLHK dan Pemda NTT. Tujuannya adalah untuk kepastian usaha, livelihood masyarakat, konservasi satwa komodo, world class wisata , serta investasi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, kemarin.
Siti mengungkapkan hal itu usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri dan Gubernur yang dipimpin Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan. Rakor juga dihadiri Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Gubernur NTT Victor B Laiskodat.
Rakor membahas berbagai kekurangan sarana dan prasarana agar menjadi perhatian untuk pengembangan seperti kapasitas ranger, sarana patroli, guide tour terlatih, amenities toilet, dermaga, dan lain-lain. Semua membutuhkan peningkatan dan penyempurnaan untuk standard wisata internasional.
Siti Nurbaya mengatakan, kewenangan bersama itu akan mencakup pada pembenahan spot-spot wisata, dukungan manajemen, promosi, guide, ranger, patroli, dan floating ranger station serta pusat riset komodo.
Selain itu, investasi juga dapat dilakukan pada kawasan ini sesuai aturan kerja sama pengelola dengan BUMD dan swasta atau melalui perizinan swasta dan pengembangan wisata khusus konservasi dan wild adventures. Menteri Siti menegaskan, kawasan wisata Pulau Komodo lebih baik ditata bersama dalam kewenangan bersama konkuren, dan tidak perlu ada relokasi penduduk.
Identifikasi Masalah
Menteri Siti menjelaskan bahwa dari hasil kerja Tim Terpadu telah dilakukan identifikasi kompleksitas permasalahan di wilayah Taman Nasional Komodo penyandang World Heritage Site pada 1991, dan sebelumnya pada 1977 ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia.
Beberapa masalah tersebut meliputi persoalan distribusi pengembangan paket wisata special interests, mass tourism, dan atraksi wisata yang bisa dieksplorasi seperti nite-safari, satwa kakak tua jambul kuning, dll di samping diving, snorkeling, dan tracking.
Selain itu dibahas juga pengaturan regulasi ticketting dan pajak serta retribusi dan integrasi pembiayaan atau biaya-biaya yang dipungut dari wisatawan agar menjadi terpadu dan jelas. Baik itu di Labuan Bajo maupun di Kawasan Taman Nasional Komodo.
“Mengenai satwa Komodo juga dibahas di mana secara resmi ditemukan pada 1910, dan setelah itu terdapat beberapa penelitian pada 1912, 1923-1927, dan 2002- 2019. Bahkan, sekarang dijumpai adanya komodo sepanjang 3,11 meter dan 2,5 -2,9 meter,” ujar Menteri Siti.
Jumlah populasi komodo di kawasan Taman Nasional Komodo sebanyak 2.897 ekor dan terbanyak di Pulau Komodo 1.727 ekor, lalu di Pulau Rinca 1.049 ekor. Ada juga sekitar 50-60 ekor di Pulau Gili Motang dan Nusa Kode.
Wilayah pengembangan di Pulau Komodo untuk kegiatan tercatat seluas 400 hektare dari keseluruhan wilayah satu Pulau Komodo, yaitu 31.000 ha. Terdapat pula di kawasan ini adanya desa pemukiman sejak 1926 seluas 17 ha yang dihuni 507 KK. (Binti Mufarida)
(nfl)