KPK Tunggu Melchias Markus Mekeng Bersikap Kooperatif Pulang ke Indonesia

Senin, 30 September 2019 - 20:13 WIB
KPK Tunggu Melchias...
KPK Tunggu Melchias Markus Mekeng Bersikap Kooperatif Pulang ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil ulang Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam waktu dekat. Mekeng bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

“Nanti kami jadwalkan kembali pemeriksaannya, saya belum dapat informasi lagi kapan jadwal terbaru,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Febri mengakui saat ini, pihaknya belum bisa melakukan pemanggilan karena Anggota Komisi XI berada di luar negeri, yakni berada di Swiss.

“Yang bersangkutan menyampaikan surat tidak bisa datang karena sedang ada tugas di luar negeri dan kepentingan berobat,” ungkapnya.

Mekeng diketahui sudah dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik KPK. Bahkan Politikus Golkar itu telah diultimatum KPK untuk bersikap kooperatif dan segera datang ke Gedung KPK. Mekeng sendiri merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.

Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BLEM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6968 seconds (0.1#10.140)