Kemenkes Imbau Seluruh Dinkes Bantu Korban Demonstrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tri Hesty Widyastoeti mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat dan rumah sakit di wilayahnya untuk membantu dan memfasilitasi penanganan korban akibat aksi unjuk rasa.
Kebijakan tersebut menyusul maraknya aksi demonstrasi belakangan ini di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia. Imbauan Kemenkens tertuang dalam surat dengan Nomor YE-03-03/tul- In Lu September 2019. Tri juga mengimbau agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit menyiagakan pelayanan kegawatdaruratan.
"Dengan memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya kepada korban aksi demonstrasi yang memerlukan pelayanan kesehatan rujukan dan memobilisasi Tim Kesehatan ke lokasi kejadian bilamana diperlukan," kata Tri dalam suratnya yang diterima SINDOnews, Minggu (29/9/2019).
.
Imbauan ini, lanjut Tri, agar segera disampaikan kepada seluruh SKPD/UPTD dan stakeholders terkait. "Bilamana terdapat korban, Dinas Kesehatan segera melaporkan segera kepada Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Berikut surat edaran tersebut :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 8
Ai) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Germas Nomor YE-03-03/tul- In Lu September 2019 Lampiran : - | | 2/36 31 3 Hal : Kesiapsiagaan
Rumah Sakit Yth.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Direktur Utama/ Direktur /Kepala Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan maraknya aksi demonstrasi terkait usulan perubahan aturan perundang-undangan dan lainnya di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia, untuk itu kami imbau Saudara untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota segera melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat dan rumah sakit di wilayahnya untuk membantu dan memfasilitasi penanganan korban akibat aksi demonstrasi di lapangan, serta menyiapkan Tim Kesehatan dan menyiagakan Public Safety Center (PSC) 119.
Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan terutama rumah sakit menyiagakan pelayanan kegawatdaruratan dengan memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya kepada korban aksi demonstrasi yang memerlukan pelayanan kesehatan rujukan dan memobilisasi Tim Kesehatan ke lokasi kejadian bilamana diperlukan.
Informasi ini segera disampaikan kepada seluruh SKPD/UPTD dan stakeholder terkait. Bilamana terdapat korban, Dinas Kesehatan segera melaporkan segera kepada Kementerian Kesehatan RI.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih. Ga JT 101987112001 Tembusan:
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Tri Hesty Widyastoeti
Kebijakan tersebut menyusul maraknya aksi demonstrasi belakangan ini di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia. Imbauan Kemenkens tertuang dalam surat dengan Nomor YE-03-03/tul- In Lu September 2019. Tri juga mengimbau agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit menyiagakan pelayanan kegawatdaruratan.
"Dengan memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya kepada korban aksi demonstrasi yang memerlukan pelayanan kesehatan rujukan dan memobilisasi Tim Kesehatan ke lokasi kejadian bilamana diperlukan," kata Tri dalam suratnya yang diterima SINDOnews, Minggu (29/9/2019).
.
Imbauan ini, lanjut Tri, agar segera disampaikan kepada seluruh SKPD/UPTD dan stakeholders terkait. "Bilamana terdapat korban, Dinas Kesehatan segera melaporkan segera kepada Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Berikut surat edaran tersebut :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 8
Ai) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Germas Nomor YE-03-03/tul- In Lu September 2019 Lampiran : - | | 2/36 31 3 Hal : Kesiapsiagaan
Rumah Sakit Yth.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Direktur Utama/ Direktur /Kepala Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan maraknya aksi demonstrasi terkait usulan perubahan aturan perundang-undangan dan lainnya di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia, untuk itu kami imbau Saudara untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota segera melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat dan rumah sakit di wilayahnya untuk membantu dan memfasilitasi penanganan korban akibat aksi demonstrasi di lapangan, serta menyiapkan Tim Kesehatan dan menyiagakan Public Safety Center (PSC) 119.
Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan terutama rumah sakit menyiagakan pelayanan kegawatdaruratan dengan memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya kepada korban aksi demonstrasi yang memerlukan pelayanan kesehatan rujukan dan memobilisasi Tim Kesehatan ke lokasi kejadian bilamana diperlukan.
Informasi ini segera disampaikan kepada seluruh SKPD/UPTD dan stakeholder terkait. Bilamana terdapat korban, Dinas Kesehatan segera melaporkan segera kepada Kementerian Kesehatan RI.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih. Ga JT 101987112001 Tembusan:
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Tri Hesty Widyastoeti
(cip)