Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Larang Siswa Ikut Demo

Minggu, 29 September 2019 - 11:43 WIB
Mendikbud Terbitkan...
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Larang Siswa Ikut Demo
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat itu ditandatangani pada 27 September 2019.

Dalam surat itu, Mendikbud meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kepada siswanya terkait larangan siswa untuk ikut berdemo.

"Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan," kata Mendikbud dalam surat tersebut.

Selain itu, pihak sekolah diminta membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing dan memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
khususnya dan peserta didik pada umumnya sehingga tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Surat edaran ini dikeluarkan berkenaan dengan kejadian pada 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh siswa yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik atau gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

Dalam surat itu Mendikbud juga meminta instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

"Termasuk memastikan siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan," katanya.

Mendikbud mengatakan pihaknya harus melindungi para siswa dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan.

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," kata Muhadjir.
(cip)
Berita Terkait
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kemendikbud
Minta Difasilitasi Bertemu...
Minta Difasilitasi Bertemu Mendikbud, Mahasiswa Adang Ketua Komisi X DPR
Melalui KIBM, Kemendikbud...
Melalui KIBM, Kemendikbud Optimalkan Jiwa Kewirausahaan Mahasiswa
Kemendikbud Dorong Mahasiswa...
Kemendikbud Dorong Mahasiswa Mendirikan Startup
Kemendikbud Kenalkan...
Kemendikbud Kenalkan Beasiswa ADik, Ini Prioritasnya
Kebijakan Kemendikbud...
Kebijakan Kemendikbud untuk Perkuliahan Semester Genap
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved