Perppu KPK Tak Selesaikan Masalah Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain UU KPK masih dalam perdebatan berdasarkan aspek pro dan kontranya, Perppu belum urgen untuk dikeluarkan.
Ahli Hukum Bambang Saputra menyadari ada pihak yang menginginkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun, Bambang mengingatkan Jokowi bahwa dibalik itu masih ada yang setuju UU KPK yang baru relevan terhadap pemberantasan korupsi.
"Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro-UU KPK itu disahkan," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/9/2019).
Bambang melanjutkan, UU KPK atau Perppu sebenarnya tidak signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, ada persoalan mendasar yang harus diangkat yaitu reformasi birokrasi.
"Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," jelasnya.
Selama ini, Bambang melihat sistem birokrasi masih banyak celah sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif. Karena itu, perlu aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang kotor itu. Sedangkan Perppu tidak akan menyentuh masalah.
"Andai Perppu itu dalam waktu dekat dibuat presiden, maka keberadaannya tidak akan mengurangi praktik korupsi di negeri ini," jelas dia.
Sementara Pakar Hukum Pidana Chairul Huda keberatan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Sebab, Perppu itu sifatnya hanya sementara dan tidak akan bisa menghilangkan UU KPK yang baru.
"Presiden tidak dapat membatalkan Undang-undang sekalipun dengan Perppu," ujar Chairul.
Ahli Hukum Bambang Saputra menyadari ada pihak yang menginginkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun, Bambang mengingatkan Jokowi bahwa dibalik itu masih ada yang setuju UU KPK yang baru relevan terhadap pemberantasan korupsi.
"Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro-UU KPK itu disahkan," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/9/2019).
Bambang melanjutkan, UU KPK atau Perppu sebenarnya tidak signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, ada persoalan mendasar yang harus diangkat yaitu reformasi birokrasi.
"Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," jelasnya.
Selama ini, Bambang melihat sistem birokrasi masih banyak celah sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif. Karena itu, perlu aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang kotor itu. Sedangkan Perppu tidak akan menyentuh masalah.
"Andai Perppu itu dalam waktu dekat dibuat presiden, maka keberadaannya tidak akan mengurangi praktik korupsi di negeri ini," jelas dia.
Sementara Pakar Hukum Pidana Chairul Huda keberatan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Sebab, Perppu itu sifatnya hanya sementara dan tidak akan bisa menghilangkan UU KPK yang baru.
"Presiden tidak dapat membatalkan Undang-undang sekalipun dengan Perppu," ujar Chairul.
(rhs)