Menkumham: Hina Martabat Presiden Dilarang, Kecuali Kita Mau Liberal

Rabu, 25 September 2019 - 18:33 WIB
Menkumham: Hina Martabat...
Menkumham: Hina Martabat Presiden Dilarang, Kecuali Kita Mau Liberal
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan adanya pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang ditunda pengesahannya oleh DPR dan Pemerintah, mutlak diperlukan.

Yasonna menyebutkan di banyak negara seperti Jepang, penghinaan terhadap kepala negara juga diatur.

”Saya sependapat bahwa menghina presiden, harkat martabat presiden itu dilarang. Di Jepang itu, (juga) beberapa negara, dilarang kecuali Amerika. Kita mau (menjadi negara) liberalis. Saya dididik oleh orang tua saya dan senior saya (tidak seperti itu),” tutur Yasonna usai menerima pendaftaran pengurus DPP PDIP hasil Kongres V Bali di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menegaskan Indonesia adalah negara yang berasaskan Pancasila yang dalamnya perlu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan adab.

”Saya (sebagai Menkumham-red) tidak mau mewariskan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai adab, kebebasan bangsa ini,” tuturnya.

Yasonna meminta agar pihak-pihak yang menolak terhadap pasal ini untuk membaca secara utuh pasal dan penjelasan-penjelasan yang mengatur di dalamnya bahwa pasal ini merupakan delik aduan.

”Kami mau menjelaskan kalau penghinaan kepada jabatan presiden kalau melakukan kritik. Jangan setengahnya, baca penjelasannya,” urainya.

Bagi dirinya sebagai menteri, diejek atau dihina bukan masalah. Berbeda dengan jabatan presiden yang perlu diatur mengenai keberadaban. ”Mau ke mana bangsa ini (jika penghinaan terhadap Presiden tidak diatur-red). Di sini ada Pancasila,” urainya.

Yasonna menyadari bahwa kalangan milenial banyak yang mulai tercerabut dari akar budayanya. Hal inilah yang menyebabkan kerusakan.

Dia mencontohkan kekaisaran Romawi hancur karena munculnya peradaban baru yang rusak sehingga menyebabkan birokrasi mereka hancur.

Sebelumnya, Pasal Penghinaan Presiden memicu kritik dari banyak kalangan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 pernah membatalkan Pasal 134 dan 136 KUHP tentang penghinaan kepala negara. MK beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian pada 2015, Presiden Joko Widodo menghidupkan pasal penghinaan presiden dengan menyelipkan satu pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi KUHP pada 5 Juni 2015.

Kini dalam RUU UKHP, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ini kembali masuk dengan pidana maksimal selama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam revisi UU KUHP, penghinaan presiden tertera di Pasal 262 hingga 264. Pada Pasal 262 berbunyi: setiap orang yang menyerang diri Presdien atau

Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sementara pada Pasal 263 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV dan (2) tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Pasal 264 : Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(dam)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved