Mahasiswa Menggugat, Usut Kekerasan Aparat terhadap Demonstran

Rabu, 25 September 2019 - 15:33 WIB
Mahasiswa Menggugat,...
Mahasiswa Menggugat, Usut Kekerasan Aparat terhadap Demonstran
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat (AMIM), Muhammad Bimas Abidin mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang melakukan Aksi unjuk rasa dinilai telah menciderai demokrasi di Indonesia dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal, kata Bimas, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa sejatinya murni untuk menolak terhadap beberapa kebijakan pemerintah dan DPR yang keliru, terkait kebijakan pemerintah dimulai dari revisi UU KPK, RUU KUHP hingga kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan.

"Represifitas yang dilakukan pihak aparat keamanan terhadap mahasiswa telah mencoreng wajah demokrasi, kejadian tersebut dilakukan tidak hanya di Jakarta, namun pihak keamanan juga melakukan kepada teman-teman mahasiswa yang ada di daerah-daerah lain yang melakukan demonstrasi di Indonesia," ujar Bimas dalam siaran persnya, Rabu (25/9/2019).

Masih kata Bimas, Mahasiswa yang sejatinya bagian dari gerakan mahasiswa dan juga gerakan masyarakat sipil, menegaskan bahwa saat ini adalah momentum untuk menjawab dari kelalaian pimpinan negeri ini yang mengelola negara hanya untuk golongan elitenya sendiri.

"Permasalahan di atas mendesak kami mengorganisasi diri bersama mahasiswa seluruh Indonesia untuk meminta pertanggung jawaban kepada seluruh pemerintah, baik DPR, Pemerintah, dan Aparat Keamanan yang telah merebut ruang partisipasi demokrasi," ungkapnya.

Selain itu, gelombang aksi mahasiswa ini juga memberikan peringatan bahwa negeri ini bukan hanya milik para penguasa dan pengusaha semata yang bisa mengatur kebijakan melalui sublimasi undang-undang demi kepentingannya sendiri, melainkan milik bersama seluruh masyarakat yang mendesak terciptanya sila ke lima pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, AMIM menyampaikan pernyataan sikapnya:

1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian
2. Bebaskan kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap di seluruh Indonesia
3. Mendesak presiden menerbitkan Perppu untuk merevisi UU KPK yang sudah disahkan DPR
4. Membatalkan rancangan RKUHP yang mengibiri rakyat
5. Mendesak pengesahaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
6. Menyerukan kepada seluruh mahasiswa untuk melakukan perlawanan dan turun ke jalan dikampus masing-masing dan di gedung DPR

Di samping itu, Bimas juga menyampaikan puluhan mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat saat mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa yakni:

Korban Luka-luka berjumlah 120 orang
Korban Serius berjumlah 20 orang
1. Korban yang dirawat di rumah sakit pusat pertamina berjumlah 80 mahasiswa
2. Rumah Sakit Pelni berjumlah 20 mahasiswa
3. Rumah Sakit Medistra berjumlah 10 Orang.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0708 seconds (0.1#10.140)