KPK Usut Pengusaha Lain Pemberi Uang ke Gubernur Kepri

Selasa, 24 September 2019 - 13:38 WIB
KPK Usut Pengusaha Lain...
KPK Usut Pengusaha Lain Pemberi Uang ke Gubernur Kepri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan sejumlah pengusaha yang diduga telah memberikan suap dan gratifikasi ke tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami dugaan suap pengurusan pengajuan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare serta penerimaan gratifikasi sehubungan dengan jabatan Gubernur Kepri.

Febri membeberkan dari sejumlah lokasi yang telah digeledah KPK di Provinsi Kepri, ada banyak barang bukti yang ditemukan dan disita tim penyidik.

Di antaranya, sambung dia, data dan dokumen berupa catatan-catatan proyek, alokasi, dan dokumen anggaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan catatan keuangan.

Febri mengungkapkan saat ini KPK terus mendalami dan memastikan siapa saja pengusaha yang diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi ke tersangka Nurdin Basirun.

"Pengembangan ke siapa saja pihak swasta (pengusaha-red) yang diduga memberikan uang tentu kami tindak lanjuti. Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya saat konferensi pers bahwa tersangka NBU (Nurdin Basirun) tidak hanya diduga menerima dari tersangka pihak swasta yang telah kami tetapkan," tutur Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/9/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, selepas operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya KPK telah menetapkan pengusaha sekaligus makelar izin Abu Bakar sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan, ungkap Febri, kemudian KPK menetapkan pengusaha Kock Meng sebagai tersangka pemberi suap ke Nurdin.

Pemberian suap dari Kock Meng sehubungan dengan pengurusan pengajuan izin reklamasi dan Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Terhitung Rabu (11/9/2019) KPK telah menahan Kock Meng untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di gedung lama KPK.

"Tersangka KMN (Kock Meng-red) diduga bersama-sama ABK (Abu Bakar) telah memberikan uang SGD11.000 dan Rp45 juta kepada NBU. Untuk izinnya sendiri telah terbit 16,4 hektare," tuturnya.

Febri menambahkan, pada Selasa (24/9/2019) ini penyidik mengagendakan pemeriksaan sembilan orang pengusaha sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Basirun. Mereka yakni Andra Teja Bhaswara (Direktur PT Cipta Karya Maritim), Dju Hiang (Direktur Citra Kelong Barelang), Andy Kosasih (Direktur Utama PT Amanah Melayu Raya), Andri Wijono Sutiono (Direktur Utama PT Mustika Combol Indah), Iskandar Tio (Direktur PT Batam Alam Lestari sekaligus Direktur PT Kepri Fantasi Resort), Ulai (Direktur PT Putra Flonara Perkasa), Franky Sucipto (Direktur PT Glolab Maritim Lestari), Jovan (Direktur PT Citra Mandiri Terminal merangkap Direktur PT Citra Shipyard), dan Jimmy Lee (Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia).

"Sembilan orang ini kami agendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka NBU," ucapnya.

Sebelumnya KPK juga telah menatapkan dua orang tersangka penerima suap selain tersangka Nurdin Basirun. Keduanya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikananan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budi Hartono.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)