Kasus Korupsi Bupati Pakpak Bharat, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat Bupati Pakpak Bharat, Rhemigo Yolando Berutu. Kasus suap tersebut terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Ketiga orang tersebut yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), pihak swasta Dilon Bancin (DBC), dan Pegawai Negeri Sipil Gugung Banurea (GUB).
Diketahui, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
(Baca juga: Eks Ketua Umum PPP Tuding OTT KPK Bermuatan Politis)
Adapun Remigo sendiri telah divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Hakim menilai, Remigo terbukti bersalah lantaran menerima uang dari sejumlah kontraktor senilai Rp1,6 miliar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur.
Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019.
Untuk tersangka Anwar Fuseng ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara tersangka Dilon dan Gugung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya.
Atas ulahnya, Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Dilon dan Gugung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Ketiga orang tersebut yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), pihak swasta Dilon Bancin (DBC), dan Pegawai Negeri Sipil Gugung Banurea (GUB).
Diketahui, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
(Baca juga: Eks Ketua Umum PPP Tuding OTT KPK Bermuatan Politis)
Adapun Remigo sendiri telah divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Hakim menilai, Remigo terbukti bersalah lantaran menerima uang dari sejumlah kontraktor senilai Rp1,6 miliar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur.
Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019.
Untuk tersangka Anwar Fuseng ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara tersangka Dilon dan Gugung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya.
Atas ulahnya, Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Dilon dan Gugung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)