Kasus Korupsi Bupati Pakpak Bharat, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Selasa, 24 September 2019 - 00:04 WIB
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Pakpak Bharat, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat Bupati Pakpak Bharat, Rhemigo Yolando Berutu. Kasus suap tersebut terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Ketiga orang tersebut yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), pihak swasta Dilon Bancin (DBC), dan Pegawai Negeri Sipil Gugung Banurea (GUB).

Diketahui, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

(Baca juga: Eks Ketua Umum PPP Tuding OTT KPK Bermuatan Politis)

Adapun Remigo sendiri telah divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Hakim menilai, Remigo terbukti bersalah lantaran menerima uang dari sejumlah kontraktor senilai Rp1,6 miliar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur.

Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019.

Untuk tersangka Anwar Fuseng ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara tersangka Dilon dan Gugung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya.

Atas ulahnya, Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dilon dan Gugung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Bupati Nganjuk Terjaring...
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaannya
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved