Kata Kementerian LHK Soal Sanksi bagi Perusahaan Penyebab Karhutla

Senin, 23 September 2019 - 18:33 WIB
Kata Kementerian LHK...
Kata Kementerian LHK Soal Sanksi bagi Perusahaan Penyebab Karhutla
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang menyebabkan kerusakan lahan dan kebakaran hutan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, penegakan hukum serta penjatuhan sanksi administratif kepada perusahaan atau individu penyebab kebakaran hutan juga menjadi salah satu upaya untuk pencegahan.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Tanggap Bencana Karhutla di Jakarta (23/9/2019).

“Penegakan hukum sangat diperlukan. Ini faktor kenapa penegakan hukum penting. Bahkan, ada direktur-direktur perusahaan yang dipenjara karena melakukan pelanggaran sanksi administratif terkait dengan pembukaan lahan dengan merusak ekosistem lahan,” tutur Ridho.

Dia menjelaskan ada beberapa yang harus dilakukan untuk menjaga budaya kepatuhan ini. "Paling tidak seringkali masyarakat melakukan tindak pidana, itu karena ketidaktahuan mereka bahwa membakar itu dilarang, membakar itu mempunyai dampak terhadap banyak orang. Kemudian juga ada moral hazard. Banyak pihak yang sembunyi-sembunyi dalam pembukaan lahan. Ada kelompok ini yang memang tujuannya mencari untung, caranya yakni membakar lahan,” tuturnya.

Ridho juga mengatakan pengawasan ini juga penting untuk mencegah kebakaran hutan. “Kenapa? Karena kalau orang tidak diawasi maka kemungkinan moral hazard ini akan terus dilakukan. Penegakan hukum berupa pengawasan, perdata menjadi instrumen penting untuk membangun kepatuhan dan efek jera. Langkah ini juga telah kita lakukan sejak tahun 2015 sebenarnya,” tuturnya.

Ridho menegaskan karhutla adalah ancaman terhadap lingkungan hidup. Siapa pun pelanggar hukum harus ditindak.

“Kalau kita temukan ada lahan yang terbakar dari perusahaan akan kami lakukan penindakan. Kita lakukan hal yang sangat tegas. Ada di undang-undang kehutanan juga telah diatur untuk hukuman dan dendanya. Ini pidananya bisa sampai 15 tahun, pasalnya juga sangat berefek. Kami juga terus bekerja sama dengan kepolisian agar penegakan hukum ini terus dilaksanakan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Cegah Kebakaran Hutan...
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Muba Anggarkan Rp10 Miliar
Penyebab Pendakian Belum...
Penyebab Pendakian Belum Dibuka Meski Titik Api Gunung Arjuno-Welirang Sudah Padam
Provinsi Kanada Umumkan...
Provinsi Kanada Umumkan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan, 24.000 Orang Dievakuasi
Kebakaran Hutan di Chile...
Kebakaran Hutan di Chile Tewaskan 40 Orang
Kebakaran California...
Kebakaran California Meluas, Muncul Titik Api Baru di West Hills
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved