KPK Pastikan Serius Usut Pihak Lain di Kasus Jual Beli Jabatan

Senin, 23 September 2019 - 07:47 WIB
KPK Pastikan Serius...
KPK Pastikan Serius Usut Pihak Lain di Kasus Jual Beli Jabatan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan serius mengusut dugaan keterlibatan para pelaku lain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan atau Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama (Kemenag) 2018/2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saat ini masih sedang berlangsung persidangan dengan terdakwa penerima suap Rp346,4 juta Muchammad Romahurmuziy (Rommy) selaku anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP ‎di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, tutur dia, dalam kasus serupa telah ada dua orang terpidana pemberi suap yang telah dieksekusi menjalani masa pidana badan ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda.

Pertama, terpidana pemberi suap Rp325 juta Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur. Kedua, terpidana pemberi suap Rp91,4 juta Muh Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Febri menegaskan, pengembangan kasus dugaan suap ini masih terus dilakukan sehubungan dengan para pihak yang diduga menerima uang suap.

"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara terpidana Haris dan Muafaq telah melaporkan kepada pimpinan KPK. Dan, pimpinan telah memberikan arahan agar mendalami peran dan penerimaan pihak-pihak lain. Kalau sudah ada hasilnya tentu akan kami sampaikan. Saya belum bisa menyebutkan secara spesifik bagaimana penyelidikannya, karena nanti setelah naik ke penyidikan maka informasinya akan dibuka lebih terang," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, dia tidak mau menyebutkan nama orang per orang dari pihak-pihak lain tersebut. Yang pasti, menurut Febri, para pihak yang (diduga) menerima uang selain Rommy juga telah terungkap dalam fakta-fakta persidangan hingga tertuang dalam putusan dan pertimbangan putusan atas nama Haris dan Muafaq. Febri mengungkapkan, fakta-fakta persidangan dan pertimbangan putusan tersebut menjadi rujukan bagi KPK guna menindaklanjuti kasus ini.

"Jadi kami terus mendalami peran pihak-pihak lain. Karena dalam fakta sidang kan sudah muncul beberapa nama. Kemudian juga ada dalam putusan," ujarnya.

Febri menjelaskan, dalam dakwaan atas nama Rommy yang telah dibacakan JPU beberapa hari lalu pun telah disebutkan bahwa perbuatan penerimaan suap oleh Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag periode 2014-2019. Meski begitu Febri tidak mau berandai-andai bahwa nama utama yang berpotensi adalah Lukman.

"Saya tidak bisa berbicara nama secara spesifik ya. Saya tidak bisa respon untuk nama tertentu," paparnya.

Dia menambahkan, untuk persidangan lanjutan terdakwa Rommy maka JPU telah menyiapkan daftar nama-nama saksi yang akan dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.

Secara umum, para pihak yang telah menjadi saksi di proses penyidikan sebelumnya kemungkinan besar akan dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan. Disinggung nama Lukman Hakim Saifuddin, Febri mengatakan, nama tersebut bisa saja menjadi saksi dalam persidangan.

"Untuk dua terdakwa sebelumnya kan Menteri Agama dipanggil dan bersaksi di persidangan. Jadi sangat mungkin yang bersangkutan dan saksi-saksi yang relevan akan dipanggil dalam persidangan terdakwa Muchammad Romahurmuziy," ucapnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan putusan atas nama Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi, ada sejumlah pihak yang ikut menerima uang selain Muchammad Romahurmuziy (Rommy) Pertama, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta dari Haris. Nama dan penerimaan uang oleh Lukman juga tercantum dalam dakwaan atas nama Rommy.

Berikutnya berdasarkan pertimbangan putusan Muafaq ada pihak lain yang menerima uang selain Rommy. Di antaranya Staf Khusus Menag sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Gugus Joko Waskito alias Cak Gugus sebesar Rp50 juta dan anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer Rp20 juta.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hastopo memastikan, Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik pemberian suap. Haris telah memberikan suap kepada dua orang penyelenggara negara.

Pertama, Rp255 juta diberikan Haris dan diterima anggota Komisi XI DPR nonaktif sekaligus Ketua Umum DPP PPP ‎Muchammad Romahurmuziy (Rommy) sebesar Rp255 juta. Kedua, Rp70 juta diberikan Haris ke dan diterima Menteri Agama merangkap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag Lukman Hakim Saifuddin (belum tersangka).

"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Muchammad Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hastopo saat membacakan pertimbangan putusan atas nama Haris, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)