Ditjen PAS Ajak Jajarannya Mencontoh Filosofi Tenis Meja
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menggelar acara sosialisasi Penguatan SDM Unggul Pemasyarakatan dan Olahraga Bersama bertajuk Follow Rule of The Game, Sportivity To be a Winner. Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menggunakan filosofi tenis meja untuk menguatkan SDM Pemasyarakatan.
Acara berlangsung di halaman gedung Ditjen PAS, Jalan Veteran No 11 Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). Acara diikuti kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia, dan UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sejak pagi sampai menjelang siang seluruh peserta terlibat dalam berbagai kegiatan olahraga. Tenis meja, panahan, dan senam.
“Acara olahraga bersama ini adalah cara kami rehat sejenak. Menyegarkan pikiran dan melepas kepenatan,” kata Ibu Dirjen, demikian Sri Puguh Budi Utami biasa dipanggil karyawan di lingkungan Ditjen PAS. “Setelah itu, kami harus menguatkan kapasitas fisik, pemikiran, dan mental untuk menghadapi dinamika Pemasyarakatan, dan akan banyak yang harus kami lakukan.”
Terkait SDM, Sri Puguh meminta jajarannya seperti pemain tenis meja yang bermain sesuai aturan, merencanakan permainan, inovatif menghadapi lawan, dan kreatif menempatkan, mengembalikan bola untuk mendulang angka, serta tidak bermain di zona nyaman. SDM Pemasyarakatan bisa menerapkan filosofi ini untuk menjadi sumber daya unggul.
Sri Puguh juga menyebut beberapa fungsi yang akan dijalan SDM Pemasyarakatan. Salah satunya peran wali bagi warga binaan. Selain itu, adanya rumah bagi narapidana perempuan yang melahirkan dan harus membesarkan bayi sampai usia tiga tahun.
“Ini kan perlu ruangan khusus dan petugas khusus untuk mengawasi dan mengayomi. Jumlah narpidana melahirkan saat ini 154 orang di seluruh Indonesia, dan jumlahnya terus berubah,” tuturnya.
Acara ini digelar jelang pengesahan revisi UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rencananya, revisi UU Pemasyarakatan akan disahkan DPR pada 24 September 2019.
Menjawab pertanyaan apakah UU Pemasyarakatan yang baru memberi kemungkinan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, Sri Puguh menjawab diplomatis. “Semangat revisi UU Pemasyarakatan adalah restorative justice, yaitu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku tindak pidana dan korbannya,” terangnya.
Restorative justice harus berdasarkan aturan. Dengan demikian semua narapidana berhak mendapatkan apa saja sesuai aturan. Jika ini tidak dilakukan akan ada komplain dari masyarakat.
“Dalam UU Pemasyarakatan yang baru semua hak kewajiban tahanan dan warga binaan harus dilaksanakan. Kami tidak boleh lengah, yang menyebabkan ada komplain dari pihak-pihak yang belum mengetahui semangat undang-undang ini,” tuturnya.
Sri Puguh juga mengatakan seluruh jajaran Ditjen PAS bekerja keras menyambut pengesahan UU Pemasyarakatan yang baru. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua direktur, yang sejenak mengorbankan kebersamaan bersama keluarga untuk menyusun rencana penguatan fungsi-fungsi pemasyarakatan.
Acara berlangsung di halaman gedung Ditjen PAS, Jalan Veteran No 11 Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). Acara diikuti kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia, dan UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sejak pagi sampai menjelang siang seluruh peserta terlibat dalam berbagai kegiatan olahraga. Tenis meja, panahan, dan senam.
“Acara olahraga bersama ini adalah cara kami rehat sejenak. Menyegarkan pikiran dan melepas kepenatan,” kata Ibu Dirjen, demikian Sri Puguh Budi Utami biasa dipanggil karyawan di lingkungan Ditjen PAS. “Setelah itu, kami harus menguatkan kapasitas fisik, pemikiran, dan mental untuk menghadapi dinamika Pemasyarakatan, dan akan banyak yang harus kami lakukan.”
Terkait SDM, Sri Puguh meminta jajarannya seperti pemain tenis meja yang bermain sesuai aturan, merencanakan permainan, inovatif menghadapi lawan, dan kreatif menempatkan, mengembalikan bola untuk mendulang angka, serta tidak bermain di zona nyaman. SDM Pemasyarakatan bisa menerapkan filosofi ini untuk menjadi sumber daya unggul.
Sri Puguh juga menyebut beberapa fungsi yang akan dijalan SDM Pemasyarakatan. Salah satunya peran wali bagi warga binaan. Selain itu, adanya rumah bagi narapidana perempuan yang melahirkan dan harus membesarkan bayi sampai usia tiga tahun.
“Ini kan perlu ruangan khusus dan petugas khusus untuk mengawasi dan mengayomi. Jumlah narpidana melahirkan saat ini 154 orang di seluruh Indonesia, dan jumlahnya terus berubah,” tuturnya.
Acara ini digelar jelang pengesahan revisi UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rencananya, revisi UU Pemasyarakatan akan disahkan DPR pada 24 September 2019.
Menjawab pertanyaan apakah UU Pemasyarakatan yang baru memberi kemungkinan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, Sri Puguh menjawab diplomatis. “Semangat revisi UU Pemasyarakatan adalah restorative justice, yaitu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku tindak pidana dan korbannya,” terangnya.
Restorative justice harus berdasarkan aturan. Dengan demikian semua narapidana berhak mendapatkan apa saja sesuai aturan. Jika ini tidak dilakukan akan ada komplain dari masyarakat.
“Dalam UU Pemasyarakatan yang baru semua hak kewajiban tahanan dan warga binaan harus dilaksanakan. Kami tidak boleh lengah, yang menyebabkan ada komplain dari pihak-pihak yang belum mengetahui semangat undang-undang ini,” tuturnya.
Sri Puguh juga mengatakan seluruh jajaran Ditjen PAS bekerja keras menyambut pengesahan UU Pemasyarakatan yang baru. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua direktur, yang sejenak mengorbankan kebersamaan bersama keluarga untuk menyusun rencana penguatan fungsi-fungsi pemasyarakatan.
(mhd)