Dukung Revisi UU KPK, Massa Mahasiswa: Pisahkan Hukum dan Politik
Kamis, 19 September 2019 - 01:12 WIB
Dukung Revisi UU KPK, Massa Mahasiswa: Pisahkan Hukum dan Politik
A
A
A
JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis Mahasiswa Indonesia Bersatu (FAMI Bersatu) mendeklarasikan dukungan atas pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR.
"Kami mahasiswa mendukung pengesahan revisi UU KPK dan mendukung pimpinan KPK terpilih," kata koordinator aksi, Arif Al-Bantani, dalam orasinya di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Para mahasiswa ini juga mendesak agar segera mempercepat pelantikan pimpinan KPK terpilih. "Kami juga mendesak untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK yang penuh kepentingan," tandasnya.
Arif mengatakan, dukungan ini sebagai bentuk support kepada KPK untuk tetap menegakan hukum di Indonesia. "Dalam hal ini yang akan kami sampaikan terkait pemisahan antara hukum dan politik," tegasnya.
Ia menyebutkan, institusi KPK sebagai lembaga ekstra ordinary crime yang mempunyai peranan penting dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan UU KPK. Akan tetapi ketika KPK sudah masuk ke dalam ranah politik maka sudah jelas KPK akan sulit berbicara soal penegakan hukum yang adil.
"Seperti yang terjadi sebelum terpilihnya pimpinan KPK yang baru. Banyak persoalan yang menimpa KPK sehingga hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja," paparnya.
Arief melanjutkan, KPK yang terbukti selama ini menjadi alat kepentingan politik sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Wadah Pegawai (WP) KPK harus segera disudahi, ditindak tegas, dan dibubarkan secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya. Sehingga tujuan awal dibentuknya KPK, yakni penegakan hukum yang profesional dan independent, bisa terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Melalui mekanisme rapat paripurna, DPR-RI telah mengesahkan UU KPK yang baru. Tentu revisi UU KPK ini dilakukan dan diperbarui demi pembaruan supremasi penegakan hukum di Indonesia agar pencegahan dan penindakan dapat di laksanakan secara terpadu," ucapnya.
Menurut dia, UU KPK baru akan tetap mengedepankan kedudukan KPK yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh/intervensi siapapun dan kelompok manapun. "Dewan Pengawas dalam UU KPK baru tentu untuk mengawasi KPK agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga akan terjadi check and balance," tukasnya.
Ia melanjutkan, setelah terpilihnya pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023, maka sudah saatnya KPK bangkit dan sesegera mungkin untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
"Dapat diyakinkan bahwa optimalisasi kinerja KPK akan lebih nyata dengan pimpinan KPK yang baru terpilih ini di bawah nahkoda Irjen Pol Firli Bahuri. Kami pun meminta agar Irjen Pol Firli bersama pimpinan KPK yang baru terpilih untuk segera dilakukan pelantikan agar roda penegakan hukum berjalan lebih baik," tutupnya.
"Kami mahasiswa mendukung pengesahan revisi UU KPK dan mendukung pimpinan KPK terpilih," kata koordinator aksi, Arif Al-Bantani, dalam orasinya di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Para mahasiswa ini juga mendesak agar segera mempercepat pelantikan pimpinan KPK terpilih. "Kami juga mendesak untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK yang penuh kepentingan," tandasnya.
Arif mengatakan, dukungan ini sebagai bentuk support kepada KPK untuk tetap menegakan hukum di Indonesia. "Dalam hal ini yang akan kami sampaikan terkait pemisahan antara hukum dan politik," tegasnya.
Ia menyebutkan, institusi KPK sebagai lembaga ekstra ordinary crime yang mempunyai peranan penting dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan UU KPK. Akan tetapi ketika KPK sudah masuk ke dalam ranah politik maka sudah jelas KPK akan sulit berbicara soal penegakan hukum yang adil.
"Seperti yang terjadi sebelum terpilihnya pimpinan KPK yang baru. Banyak persoalan yang menimpa KPK sehingga hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja," paparnya.
Arief melanjutkan, KPK yang terbukti selama ini menjadi alat kepentingan politik sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Wadah Pegawai (WP) KPK harus segera disudahi, ditindak tegas, dan dibubarkan secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya. Sehingga tujuan awal dibentuknya KPK, yakni penegakan hukum yang profesional dan independent, bisa terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Melalui mekanisme rapat paripurna, DPR-RI telah mengesahkan UU KPK yang baru. Tentu revisi UU KPK ini dilakukan dan diperbarui demi pembaruan supremasi penegakan hukum di Indonesia agar pencegahan dan penindakan dapat di laksanakan secara terpadu," ucapnya.
Menurut dia, UU KPK baru akan tetap mengedepankan kedudukan KPK yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh/intervensi siapapun dan kelompok manapun. "Dewan Pengawas dalam UU KPK baru tentu untuk mengawasi KPK agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga akan terjadi check and balance," tukasnya.
Ia melanjutkan, setelah terpilihnya pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023, maka sudah saatnya KPK bangkit dan sesegera mungkin untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
"Dapat diyakinkan bahwa optimalisasi kinerja KPK akan lebih nyata dengan pimpinan KPK yang baru terpilih ini di bawah nahkoda Irjen Pol Firli Bahuri. Kami pun meminta agar Irjen Pol Firli bersama pimpinan KPK yang baru terpilih untuk segera dilakukan pelantikan agar roda penegakan hukum berjalan lebih baik," tutupnya.
(thm)