Upaya Turunkan Angka Stunting, Kemkominfo Sosialisasikan Penggunaan Bantuan Sosial
A
A
A
PENAJAM - Guna percepatan penurunan prevalensi stunting, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan forum dialog bantuan sosial BPNT/PKH di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (11/9/2019).
Melalui kegiatan ini Kemkominfo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan pentingnya pemanfaatan bantuan sosial dalam konteks perbaikan gizi dan pemantauan tumbuh kembang anak mulai dari janin hingga
balita untuk pencegahan stunting.
Pemanfaatan bantuan sosial yang dimaksud dalam konteks perbaikan gizi adalah pemanfaatan produk Bantuan Pangan Non Tunai berupa telur yang merupakan sumber protein hewani yang perlu dikonsumsi ibu hamil, bayi, dan balita agar terhindar dari defisiensi kalori dan protein yang dapat menyebabkan stunting.
Selain asupan gizi, pemantauan tumbuh kembang anak melalui pemanfaatan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) juga perlu dilakukan secara rutin. Untuk itu pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), menjadikan ini sebagai salah satu syarat bagi KPM PKH untuk mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Ibu hamil dari Keluarga Penerima Manfaat diwajibkan untuk memeriksakan kehamilan di faskes sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan, melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 39 Tahun 2016).
Menurut data Riskesdas 2013, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan salah satu dari 160 kabupaten/kota prioritas penanganan stunting, memiliki angka prevalensi stunting mencapai 34,63% dengan jumlah balita yang terkena stunting sebanyak 5.965 jiwa.
Hal ini pula yang melatarbelakangi Kemkominfo untuk menyelenggarakan forum dialog di Kabupaten Penajam Paser Utara. Mengingat sifat stunting yang tidak dapat disembuhkan (irreversible), penting bagi masyarakat untuk memahami urgensi dari kampanye pencegahan stunting.
Selain di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kegiatan serupa juga diadakan di 13 lokasi lainnya, yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; Kab. Natuna, Kepulauan Riau; Kab. Ketapang, Kalimantan Barat; Kab. Keerom, Papua; Kab. Manokwari, Papua Barat; Kab. Kerinci, Jambi; Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara; Kab. Sintang, Kalimantan Barat; Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat; Kab. Lamongan, Jawa Timur; Kab. Blora, Jawa Tengah; Kab. Cilacap, Jawa Tengah; dan Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sosialisasi turut dihadiri Koordinator Wilayah PKH Kalimantan Timur 1 Bidang Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Ketua PERSAGI Kab. Penajam Paser Utara, perwakilan Graduasi Mandiri KPM Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kasubdit Informasi dan Komunikasi Sosial Ditjen IKP Kemenkominfo, Sarjono.
Melalui kegiatan ini Kemkominfo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan pentingnya pemanfaatan bantuan sosial dalam konteks perbaikan gizi dan pemantauan tumbuh kembang anak mulai dari janin hingga
balita untuk pencegahan stunting.
Pemanfaatan bantuan sosial yang dimaksud dalam konteks perbaikan gizi adalah pemanfaatan produk Bantuan Pangan Non Tunai berupa telur yang merupakan sumber protein hewani yang perlu dikonsumsi ibu hamil, bayi, dan balita agar terhindar dari defisiensi kalori dan protein yang dapat menyebabkan stunting.
Selain asupan gizi, pemantauan tumbuh kembang anak melalui pemanfaatan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) juga perlu dilakukan secara rutin. Untuk itu pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), menjadikan ini sebagai salah satu syarat bagi KPM PKH untuk mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Ibu hamil dari Keluarga Penerima Manfaat diwajibkan untuk memeriksakan kehamilan di faskes sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan, melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 39 Tahun 2016).
Menurut data Riskesdas 2013, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan salah satu dari 160 kabupaten/kota prioritas penanganan stunting, memiliki angka prevalensi stunting mencapai 34,63% dengan jumlah balita yang terkena stunting sebanyak 5.965 jiwa.
Hal ini pula yang melatarbelakangi Kemkominfo untuk menyelenggarakan forum dialog di Kabupaten Penajam Paser Utara. Mengingat sifat stunting yang tidak dapat disembuhkan (irreversible), penting bagi masyarakat untuk memahami urgensi dari kampanye pencegahan stunting.
Selain di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kegiatan serupa juga diadakan di 13 lokasi lainnya, yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; Kab. Natuna, Kepulauan Riau; Kab. Ketapang, Kalimantan Barat; Kab. Keerom, Papua; Kab. Manokwari, Papua Barat; Kab. Kerinci, Jambi; Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara; Kab. Sintang, Kalimantan Barat; Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat; Kab. Lamongan, Jawa Timur; Kab. Blora, Jawa Tengah; Kab. Cilacap, Jawa Tengah; dan Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sosialisasi turut dihadiri Koordinator Wilayah PKH Kalimantan Timur 1 Bidang Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Ketua PERSAGI Kab. Penajam Paser Utara, perwakilan Graduasi Mandiri KPM Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kasubdit Informasi dan Komunikasi Sosial Ditjen IKP Kemenkominfo, Sarjono.
(akn)