Survei Index Research: Publik Respons Positif Revisi UU KPK

Rabu, 18 September 2019 - 11:06 WIB
Survei Index Research:...
Survei Index Research: Publik Respons Positif Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPR menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang. Di antaranya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pro dan kontra. Hingga kini, publik masih terbelah menyikapi revisi UU KPK, tetapi opininya cenderung positif.

Temuan survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menunjukkan sebagian besar masyarakat menilai revisi UU KPK akan memperkuat posisi KPK sebagai garda depan pemberantasan koruspi di Indonesia.

"Sebanyak 87,5 persen responden setuju bahwa revisi UU KPK akan memperkuat KPK," ungkap Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sisanya sebanyak 9 persen tidak setuju dan 3,5 persen tidak tahu atau tidak menjawab. Publik juga mendukung poin-poin dalam revisi UU KPK seperti soal adanya ketentuan tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan perlunya dibentuk Dewan Pengawas di tubuh KPK.

Selain itu, sebanyak 80,6 persen responden menyetujui KPK perlu dilengkapi SP3, sedangkan 15,5 persen tidak setuju dan 3,9 persen tidak tahu atau tidak menjawab. "SP3 diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, seperti yang dimiliki institusi penegak hukum lainnya," ujar Vivin.

Tanpa dilengkapi dengan SP3, berbagai kasus yang ditangani KPK menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganannya. Adanya SP3 memberi tantangan bagi KPK untuk segera menuntaskan perkara, sehingga publik akan mengapresiasi gerak cepat KPK.

Demikian pula dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK, sebanyak 72,3 persen responden menyatakan setuju. Sisanya sebanyak 23,4 persen tidak setuju dan 4,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

"Keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebagai lembaga superbody, kekuasaan KPK yang nyaris absolut rentan diselewengkan, sehingga perlu adanya check and balances," pungkas Vivin.

Survei indEX Research dilakukan pada 5-10 September 2019, dengan jumlah responden 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Metode survei adalah multistage random sampling (acak bertingkat) dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved