Survei Index Research: Publik Respons Positif Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPR menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang. Di antaranya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pro dan kontra. Hingga kini, publik masih terbelah menyikapi revisi UU KPK, tetapi opininya cenderung positif.
Temuan survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menunjukkan sebagian besar masyarakat menilai revisi UU KPK akan memperkuat posisi KPK sebagai garda depan pemberantasan koruspi di Indonesia.
"Sebanyak 87,5 persen responden setuju bahwa revisi UU KPK akan memperkuat KPK," ungkap Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sisanya sebanyak 9 persen tidak setuju dan 3,5 persen tidak tahu atau tidak menjawab. Publik juga mendukung poin-poin dalam revisi UU KPK seperti soal adanya ketentuan tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan perlunya dibentuk Dewan Pengawas di tubuh KPK.
Selain itu, sebanyak 80,6 persen responden menyetujui KPK perlu dilengkapi SP3, sedangkan 15,5 persen tidak setuju dan 3,9 persen tidak tahu atau tidak menjawab. "SP3 diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, seperti yang dimiliki institusi penegak hukum lainnya," ujar Vivin.
Tanpa dilengkapi dengan SP3, berbagai kasus yang ditangani KPK menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganannya. Adanya SP3 memberi tantangan bagi KPK untuk segera menuntaskan perkara, sehingga publik akan mengapresiasi gerak cepat KPK.
Demikian pula dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK, sebanyak 72,3 persen responden menyatakan setuju. Sisanya sebanyak 23,4 persen tidak setuju dan 4,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
"Keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebagai lembaga superbody, kekuasaan KPK yang nyaris absolut rentan diselewengkan, sehingga perlu adanya check and balances," pungkas Vivin.
Survei indEX Research dilakukan pada 5-10 September 2019, dengan jumlah responden 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Metode survei adalah multistage random sampling (acak bertingkat) dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Temuan survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menunjukkan sebagian besar masyarakat menilai revisi UU KPK akan memperkuat posisi KPK sebagai garda depan pemberantasan koruspi di Indonesia.
"Sebanyak 87,5 persen responden setuju bahwa revisi UU KPK akan memperkuat KPK," ungkap Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sisanya sebanyak 9 persen tidak setuju dan 3,5 persen tidak tahu atau tidak menjawab. Publik juga mendukung poin-poin dalam revisi UU KPK seperti soal adanya ketentuan tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan perlunya dibentuk Dewan Pengawas di tubuh KPK.
Selain itu, sebanyak 80,6 persen responden menyetujui KPK perlu dilengkapi SP3, sedangkan 15,5 persen tidak setuju dan 3,9 persen tidak tahu atau tidak menjawab. "SP3 diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, seperti yang dimiliki institusi penegak hukum lainnya," ujar Vivin.
Tanpa dilengkapi dengan SP3, berbagai kasus yang ditangani KPK menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganannya. Adanya SP3 memberi tantangan bagi KPK untuk segera menuntaskan perkara, sehingga publik akan mengapresiasi gerak cepat KPK.
Demikian pula dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK, sebanyak 72,3 persen responden menyatakan setuju. Sisanya sebanyak 23,4 persen tidak setuju dan 4,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
"Keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebagai lembaga superbody, kekuasaan KPK yang nyaris absolut rentan diselewengkan, sehingga perlu adanya check and balances," pungkas Vivin.
Survei indEX Research dilakukan pada 5-10 September 2019, dengan jumlah responden 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Metode survei adalah multistage random sampling (acak bertingkat) dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(maf)