DPR dan Pemerintah Kebut Pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan

Rabu, 18 September 2019 - 10:28 WIB
DPR dan Pemerintah Kebut Pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan
DPR dan Pemerintah Kebut Pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dikebut. Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui revisi UU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Apakah bisa disetujui RUU tentang Permasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II," ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam rapat komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam.

Sebanyak sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui revisi UU itu. Sedangkan Gerindra menyetujui dengan catatan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana terorisme, Narkoba serta korupsi harus dilakukan dengan asas kehati-hatian.

"Mengingat kejahatan narkoba terorisme adalah kejahatan Extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau Bandar," kata Wihadi Wiyanto.

Catatan kedua dari Fraksi Gerindra, proses pembinaan perlu dilakukan dengan jelas dan transparan terkait dengan pemberian remisi pada narapidana teroris, narkoba dan korupsi untuk mengurangi over capasitas pada Lapas saat ini.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui revisi UU Pemasyarakatan itu.

"Menyambut baik serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI," kata Yasonna Laoly dalam kesempatan sama.

Adapun rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tentang revisi UU Pemasyarakatan itu diperkirakan bakal dilaksanakan pada tanggal 19, 23 atau 24 September 2019.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Permasyarakatan Erma Suryani Ranik membeberkan sejumlah muatan baru dalam revisi UU itu. Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

Ketiga, pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.

Keempat, pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan. Kelima, penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.

Keenam, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

Ketujuh, pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

Kedelapan, pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kesembilan, pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan. Kesepuluh, pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarkatan.

Kesebelas, mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

"Sejak pembahasan dilakukan oleh panitia kerja sampai pada tahap Timus dan Timsin terjadi beberapa perubahan subtansi," kata Erma.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)